
Fadli Zon: DPR Tandingan Inkonstitusional

"Tidak ada yang namanya DPR tandingan. DPR cuma satu, kalau ada pihak-pihak yang menyatakan itu sudah pasti ilegal, inkonstitusional," kata Fadli di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Pihaknya sebagai pimpinan DPR resmi tidak akan mempedulikan hal itu dan memastikan kepengurusan DPR tetap solid.
Fadli mengatakan pihaknya masih menunggu empat fraksi menyerahkan nama terkait anggota komisi-komisi di DPR. Empat fraksi tersebut yakni FPDI-P, FPKB, FNasdem dan FHanura.
Sementara terkait penyelenggaraan rapat paripurna DPR tandingan yang diselenggarakan hari ini, Fadli menganggap hal itu ilegal.
"Rapat paripurna itu ilegal. Tidak ada itu. Itu pasti badut-badutan saja. Itu melanggar. Nanti akan diproses melalui mahkamah kehormatan dewan," katanya.
Pewarta: Antaranews
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
