
Mengemplang Pajak, Bos CV Setia Sentosa Dijerat Pidana

"Kasus dugaan pengemplangan pajak nilainya sekitar Rp384 juta," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Teguh Imanto di Semarang, Kamis.
Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi dalam rentang periode antara 2000 dan 2008.
Ia menuturkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah kantor pelayanan pajak menemukan kejanggalan dari laporan pajak sejumlah perusahaan yang merupakan pelanggan CV Setia Sentosa.
CV Setia Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan suku cadang mesin pabrik tekstil.
Sejumlah perusahaan, seperti Cambric GKBI, PT Samitex Sewon, PT Indomaju Textindo, PT Dasaplast Nusantara merupakan pelanggan CV tersebut.
Atas transaksi pembayaran dengan perusahaan-perusahaan itu, CV Setia Sentosa menerbitkan faktur pajak sebagai sarana bukti transaksi Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayarkan sepenuhnya.
Menurut Teguh, faktur pajak tersebut dilaporkan oleh berbagai perusahaan pelanggan CV Setia Sentosa dalam SPT tahunan sebagai pengurang kredit atas PPN terutang ke kantor pajak.
"Sementara CV Setia Sentosa belum terdaftar sebagai pengusaha kena pajak," katanya.
Ia menjelaskan jumlah faktur yang telah diterbitkan CV Setia Sentosa mencapai 58 lembar.
Tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
