Logo Header Antaranews Jateng

Polisi Tangkap Tersangka Narkoba

Senin, 18 Agustus 2014 17:19 WIB
Image Print
ilustrasi narkoba

Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Sartono melalui Kasat Narkoba AKP AA Gede Oka, di Boyolali, Senin, mengatakan, tersangka tersebut yakni Danu Tristianto (43) warga Desa/Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Boyolali.

Menurut AA Gede Oka, tersangka tersebut sebelumnya pernah menjalani hukuman tindak pidana dengan kasus yang sama di Kabupaten Sragen.

"Tersangka pernah ditangkap oleh polisi Sragen karena kasus narkoba," katanya.

Ia menjelaskan, penangkapa tersangka berawal dari informasi akan ada transaksi narkoba di kawasan terminal Bangak Banyudono Boyolali. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mencurigai salah satu orang mondar-mandir sedang mencari sesuatu, pada Kamis (4/8) sekitar pukul 15.30 WIB.

Petugas kemudian mendekati tersangka dan melakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dikemas dalam plastik klip bening dibungkus kertas alumunium foil.

Petugas juga mengamankan sebuah telepon seluler merek Nokia 1202 warna hitam milik tersangka yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Boyolali bersama barang bukti untuk dilakukan proses hukum.
Menurut dia, tersangka mengaku melakukan transaksi narkoba tersebut bukan yang pertama. Bahkan, dia pernah tersangkut kasus narkoba di wilayah Sragen.

Tersangka mengaku ditangkap oleh polisi setelah mengambil barang pesanannya yang ditaruh di bawah kursi halte bus di Bangak Banyudono.

Selain itu, tersangka juga mengaku mendapatkan lima kali pesan singkat (SMS) dari orang yang belum dikenal menawari narkoba itu.

Namun, tersangka yang belum sempat mengosumsi narkoba pesanannya tersebut keburu ditangka petugas.

Atas perbuatan tersangka tersebut dapat dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.



Pewarta:
Editor: hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026