"Penyesuaian tarif atau nonsubsidi ini karena ada pengurangan besaran PSO (Public Service Obligation) dari pemerintah," kata Kepala PT KAI Daops IV Semarang Wawan Ariyanto di Semarang, Jumat.

Ia menjelaskan anggaran Kementerian Perhubungan dalam APBN Perubahan 2014 mengalami pemangkasan setelah disetujui Komisi V DPR RI sehingga berakibat pada pengurangan besaran PSO angkutan KA ekonomi bersubsidi.

Sebelumnya, besaran PSO angkutan KA ekonomi bersubsidi tahun ini dianggarkan sebesar Rp1,2 triliun, tetapi kini hanya menjadi sekitar Rp871 miliar setelah mengalami pengurangan sebesar Rp321 miliar.

"Pemangkasan PSO ini menjadikan kami harus menyesuaikan tarif KA ekonomi yang semula disubsidi. Kebetulan, untuk wilayah Daops IV Semarang hanya ada dua KA yang mengalami penyesuaian tarif," katanya.

Dua KA itu, KA Tawang Jaya (Semarang-Jakarta PP) dari Rp45 ribu/tempat duduk menjadi Rp95 ribu/tempat duduk dan KA Tegal Arum (Tegal-Jakarta PP) dari Rp25 ribu/tempat duduk jadi Rp55 ribu/tempat duduk.

Menurut dia, penyesuaian tarif dua KA dari semula bersubsidi menjadi komersial secara umum tidak memengaruhi pendapatan PT KAI karena penerimaan yang diterima PT KAI dari jasa layanannya tetap sama.

"Yang kami terima kan tetap sama. Bedanya, sebelumnya disubsidi sehingga sebagian ditanggung oleh pemerintah, sementara setelah tidak disubsidi menjadi tanggungan penumpang secara 'full'," ungkap Wawan.

Selain dua KA ekonomi tersebut, kata dia, di wilayah Daops IV Semarang tidak ada KA-KA lainnya yang mengalami perubahan tarif, termasuk KA jarak dekat atau lokal, maupun kereta rel diesel (KRD).

"KA-KA lokal (tarifnya, red.) tetap, seperti KA Kaligung, KA Blora Jaya, KA Cepu Express, termasuk KA Kamandaka dan KA Kalijaga. Selama tiga bulan ke depan, kebijakan ini akan terus kami sosialisasikan," kata Wawan.

Untuk KA-KA ekonomi jarak jauh lainnya yang melewati wilayah Daops IV Semarang, kata dia, ada sebanyak tiga KA yang mengalami penyesuaian tarif, yakni KA Kertajaya, KA Brantas, dan KA Matarmaja.

"Tarif KA Kertajaya semula Rp50 ribu menjadi Rp115 ribu, KA Brantas dari semula Rp55 ribu menjadi Rp135 ribu, dan KA Matarmaja dari semula sebesar Rp65 ribu menjadi Rp150 ribu," kata Wawan.

Pewarta : -
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024