Mereka terbagi dalam tiga tim dengan arah yang berbeda, satu tim ke arah timur, sedangkan dua lainnya menuju arah selatan dan utara kota Temanggung.
Tim yang mengendarai truk melaju ke arah timur dengan kecepatan sedang, sejumlah anggota Satpol PP yang berada di dalam truk memperhatikan kanan kiri jalan yang mereka lalui untuk mencari alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Setelah berjalan sekitar lima kilometer, tepatnya di sekitar Pasar Kranggan truk berhenti dan penumpang di dalamnya turun, mereka langsung melepaskan sejumlah alat peraga kampanye berupa poster yang dipasang di pohon maupun stiker yang ditempelkan di tiang listrik.
Ketika ditemukan poster caleg yang dipasang di pohon agak tinggi, mereka terpaksa menggunakan sabit yang diikat di tongkat panjang untuk melepas poster tersebut.
Setelah tidak ditemukan alat peraga yang melanggar di lokasi tersebut, mereka melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Pringsurat.
Begitulah salah satu tugas tambahan Satpol PP menjelang pelaksanaan Pemilu 2014, yakni menertibkan alat peraga yang dipasang tidak sesuai aturan.
Tahun 2014 yang merupakan tahun politik ternyata tidak hanya penyelenggara pemilu yang disibukkan dengan persiapan pelaksanaan pesta demokrasi untuk memilih calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Penyelenggaraan Pemilu 2014 bukan hanya melibatkan Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu, tetapi juga melibatkan Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan, baik bentuk maupun penempatan APK.
Kalau sebelumnya Satpol PP hanya menertibkan iklan maupun reklame di tempat umum yang tidak sesuai dengan peraturan daerah, pada tahun ini tugas mereka ditambah dengan menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.
Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang APK, maka yang berhak melakukan penertiban APK yang dipasang tidak sesuai aturan adalah pemkab, dalam hal ini Satpol PP.
Kasi Penegakan Perda, Satpol PP Temanggung, Cukup Sudaryanto, mengatakan, meskipun penertiban APK saat ini menjadi ranah pemerintah daerah, setiap kali melakukan penertiban selalu melibatkan Panwaslu, KPU, kepolisian, dan TNI.
Ia mengatakan menjelang pelaksanaan Pemilu 9 April 2014, pihaknya telah melakukan penertiban sebanyak empat kali yang dimulai pada 27 Januari 2014.
Menurut dia dari sejumlah penertiban yang telah dilakukan terdapat ribuan alat peraga yang telah diturunkan, bahkan karena gudang di Satpol PP tidak memadahi untuk tempat APK yang telah diturunkan tersebut, terpaksa memanfaatkan gudang Panwaslu Kabupaten Temanggung untuk menumpuk alat peraga tersebut.
Ia mengatakan dari sejumlah alat peraga yang diturunkan, sebagian telah diambil parpol maupun caleg yang bersangkutan.
"APK yang diturunkan memang kami simpan di gudang dan kami memberi kesmpatan para caleg maupun parpol bisa mengambilnya di gudang," katanya.
Dana Terbatas
Berdasarkan pengalaman waktu pelaksanaan pilkada di Temanggung 2013, Satpol PP mengajukan anggaran untuk penertiban APK peserta pemilu 2014.
"Pengajuan anggaran untuk penertiban APK kami gabungkan dengan anggaran untuk operasional, penertiban berkaitan dengan perizinan, dan razia pengemis gelandangan dan orang terlantar," kata Cukup Sudaryanto.
Ia mengatakan anggaran rutin tersebut sebanyak Rp250 juta termasuk untuk penertiban APK.
Ia menuturkan untuk melakukan penertiban APK, khususnya di pinggir jalan raya dengan petugas dan anggaran yang terbatas masih bisa mencukupi, namun kalau harus menertibkan di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung yang meliputi 289 desa/kelurahan jelas tidak mencukupi.
Menurut dia untuk menertibkan APK hingga ke pelosok desa perlu dibentuk tim di tingkat kecamatan, terdiri atas petugas trantib dan panwas kecamatan.
Ia mengatakan untuk membentuk tim di tingkat kecamatan dibutuhkan anggaran untuk operasional, namun selama ini belum dianggarkan.
"Kami telah mengajukan dana mendahului anggaran perubahan untuk keperluan tersebut, namun sampai saat ini belum turun," katanya.
Ia berharap dana yang akan disalurkan ke tingkat kecamatan tersebut bisa cair sehingga penertiban APK bisa menyeluruh hingga pelosok desa, apalagi nanti pada masa tenang semua wilayah harus steril dari APK.
Ia mengatakan pada masa kampanye terbuka ini penertiban APK tetap akan dilakukan selama ada rekomendasi dari KPU Kabupaten Temanggung.
"Sementara kami bentuk tiga tim untuk melakukan penertiban APK yang selalu terjun ke daerah setelah mendapat rekomendasi," katanya.
Prihatin
Ketua Panwaslu Kabupaten Temanggung Murti Anggono mengaku prihatin karena pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Temanggung terus saja ada meskipun telah berulangkali dilakukan penertiban.
"Peserta pemilu gencar pasang alat peraga kampanye, sayang sebagian dari yang terpasang itu melanggar aturan," katanya.
Ia mengatakan pelanggaran meliputi bentuk dan pemasangan alat peraga, seperti caleg dilarang menggunakan baliho, pemasangan spanduk melintang, pemasangan APK di pohon dan tidak di zona kampanye yang telah ditetapkan.
Ia menuturkan pelanggaran alat peraga itu didapat panwas dari hasil investigasi di lapangan dan laporan dari relawan pengawas pemilu. Dari temuan tersebut, selanjutnya disampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti.
"Kami terus mendata APK yang menyalahi aturan untuk ditertibkan meskipun telah memasuki masa kampanye terbuka," katanya.
Sejumlah APK yang menyalahi aturan pemasangan tersebut telah diturunkan dan diamankan di gudang kantor Satpol PP dan Panwaslu Kabupaten Temanggung.
Pada temuan terakhir, katanya, pihaknya mendapatkan empat APK berupa baliho yang menyalahi aturan pemasangan, yakni bergambar calon anggota DPR RI dari partai Demokrat, PDI Perjuangan, PKB, dan satu baliho dari calon anggota DPRD provoinsi dari Partai Demokrat.
"Temuan APK yang menyalahi aturan tersebut sudah kami rekomendasikan pada KPU kabupaten Temanggung untuk disampaikan pada Satpol PP guna ditertibkan," katanya.
Menurut dia mayoritas APK yang ditertibkan karena kesalahan bentuk dan pemasangan tidak tepat.
"Kesalahan bentuk yakni calon anggota DPR dan DPRD banyak menggunakan baliho dan pemasangan APK di pohon tepi jalan," katanya.
Komisioner KPU Kabupaten Temanggung Yami Blumut mengatakan telah menerima rekomendasi dari panwaslu tentang pelanggaran APK berupa baliho bergambar calon anggota DPR dan DPRD provinsi.
"Kami akan berkoordinasi pada parpol yang bersangkutan untuk menurunkannya," katanya.