Legislator Minta Wakapolri Cabut Telegram Jilbab
Senin, 2 Desember 2013 15:50 WIB
"Wakapolri kurang bijak. Telegram dan pernyataannya telah menciderai perasaan bukan saja para Polwan yang ingin berjilbab," ujar Almuzammil di Jakarta, Senin.
"Terkesan ada upaya untuk menggagalkan rencana dibolehkannya Polwan berjilbab," kata wakil rakyat itu.
Wakapolri, sambung dia, seharusnya menghormati HAM sebagai amanat Konstitusi yang mana Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
"Jika melarang pengenaan jilbab bagi para Polwan artinya bertentangan dan melanggar UUD 1945,"jelas dia.
Muzzammil menilai ada motif sinisme dan cenderung untuk menggagalkan keinginan Kapolri Jenderal Sutarman untuk membolehkan Polwan mengenakan jilbab.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
SPPG Purwosari Kudus minta maaf dan tanggung jawab atas dugaan keracunan makanan MBG
29 January 2026 16:28 WIB
Kasus meninggalnya dua penjambret, Komisi III DPR minta Kejari Sleman hentikan perkara Hogi Minaya
28 January 2026 16:28 WIB
Kemenkum Jateng minta pemda pahami kategorisasi pidana diatur dalam UU 1/2026
19 January 2026 21:06 WIB
HNSI Batang minta nelayan pantura waspadai gelombang tinggi dan angin kencang
14 January 2026 14:52 WIB
KITB minta rekomendasi Gubernur Jateng dukung layanan tenaga listrik andal
18 December 2025 20:02 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017