"Menakertrans jangan mengumpan TKI demi pencabutan moratorium ke Saudi," kata anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva Kusuma Sundari kepada Antara Jateng, Selasa.
Eva menegaskan tidak ada alasan pendukung apa pun, kecuali rencana tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) dan rekomendasi Tim Khusus DPR RI untuk TKI 2011 yang mensyaratkan adanya nota kesepahaman (memorandum of understanding) bilateral dengan negara tujuan sebelum dilakukan pengiriman TKI.
PDI Perjuangan mengharap Menakertrans membuka mata dan sanubari bahwa tidak ada perlakuan khusus bersifat afirmasi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi terhadap para TKI "overstayers" di penampungan Shumaysi.
"Kelaparan, penyitaan barang-barang berharga, dan tidak ada fasilitas kesehatan bagi TKI 'overstayers' di penampungan sehingga sebagian dari mereka menderita batuk dan influenza, sementara yang sakit serius tidak diurus dan mendapat perwawatan," ucapnya.
Menurut anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI itu, tidak sepatutnya Menakertrans mengumpankan TKI "overstayers" sebagai justifikasi pencabutan moratorium demi kepentingan jangka pendek dan mengabaikan kebutuhan TKI terhadap aspek-aspek perlindungan.
Sebaliknya, lanjut Eva, Menakertrans harus membuka mata bahwa situasi tidak manusiawi yang sedang dialami oleh 8.000-an WNI "overstayers" merupakan ekses tiadanya MoU dan buruknya pelaksanaan kebijakan-kebijakan terkait dengan TKI di dalam negeri.
PDI Perjuangan mengingatkan bahwa tugas Menakertrans menjalankan UU No. 39/2004 secara konsisten serta menghormati putusan Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2011 yang menegaskan bahwa moratorium ke Arab Saudi hanya bisa dicabut setelah dilakukan perbaikan-perbaikan kebijakan di dalam negeri, revisi UU PPTKILN, serta pembuatan MoU dengan negara-negara tujuan, termasuk Arab Saudi.