Polisi Ringkus Penyiram Air Keras Penumpang Bus 213
Minggu, 6 Oktober 2013 16:17 WIB
"Pelaku diamankan kemarin (Sabtu) malam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi M Saleh, saaat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Petugas kepolisian menangkap pelajar kelas 12 SMK 1 tersebut di Perumahan Villa Mutiara Gading Kebalen, Bekasi, Jawa Barat.
AKBP Saleh mengatakan pihak polisi masih memeriksa intensif tersangka RN, guna mengungkapkan motif penyiraman air keras tersebut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga telah mengamankan barang bukti botol yang digunakan untuk menyiramkan air keras.
Diduga RN beraksi seorang diri saat menyiramkan air kepada sejumlah penumpang bus.
Pelaku dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, seorang pelajar menyiramkan air keras melukai 13 orang penumpang PPD 213 saat bus berhenti di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Jumat (4/10) sekitar pukul 06.05 WIB.
Akibatnya siram air keras, dua orang penumpang terluka parah pada bagian wajah, sedangkan 11 orang lainnya luka ringan pada bagian tubuhnya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017