Anggota Panwaslu Kabupaten Tegal, Nur Muktiadi di Tegal, Kamis, mengatakan bahwa Panwaslu telah menginstruksikan pada PPL bisa melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan pada warga agar tidak terlibat pada praktik politik uang.

"Oleh karena itu, kami telah meminta pada anggota PPL lebih mendekatkan diri pada ketua rukun tetangga agar nantinya bisa membantu mencegah terjadinya praktik politik uang pada Pilkada Kabupaten Tegal, 27 Oktober mendatang," katanya.

Menurut dia, semua pihak bisa saja menjadi "agen" kepentingan pasangan calon bupati untuk membantu membagikan sesuatu barang dan uang pada masyarakat dengan tujuan memilih salah satu calon.

Namun, kata dia, praktik yang melanggar hukum tersebut dapat diantisipasi apabila PPL dapat bekerjasama dengan ketua RT/RW ikut mengawasi pelaksanaan Pilkada Tegal secara jujur, bersih, dan tanpa praktik politik uang.

Ia mengatakan ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga merupakan kepanjangan dari pemerintah daerah seperti yang diatur pada Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Pemda akan melarang mereka ikut terlibat praktik politik uang.

Pelaku praktik politik uang dan mengarahkan warga memilih salah satu pasangan calon bupati, kata dia, akan dikenai sanksinya, yaitu ancaman hukuman du abulan penjara atau denda Rp10 juta.

"Oleh karena itu, kami berharap PPL dapat memberikan penjelasan pada RT/RW tidak terjerambat ke ranah hukum," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024