Dari pantauan, personel Satuan Sabhara ini tampak berjaga di sekitar PN Cilacap maupun ruang sidang.
Informasi yang dihimpun, pengamanan ini dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya bentrokan antara massa Laskar Pembela Islam (organisasi sayap Front Pembela Islam, red.) yang mengawal jalannya sidang dan massa salah satu organisasi Islam yang dikerahkan oleh anak terdakwa.
Sementara dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Santoso memutuskan pidana penjara selama satu bulan 15 hari kepada terdakwa Iwan Firmansyah.
Dalam hal ini, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2000 tentang Larangan Minuman Keras junto Pasal 10 Nomor 12 Tahun 2003.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pranoto, yakni selama dua bulan penjara.
Terkait putusan tersebut, terdakwa belum memutuskan untuk menerima atau akan naik banding.
"Saya akan pikir-pikir dulu," katanya singkat.
Oleh karena itu, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk memikirkan putusan tersebut selama satu minggu.
Usai persidangan, massa LPI yang datang menggunakan sepeda motor tidak segera meninggalkan PN Cilacap dan memilih untuk duduk-duduk di sekitar tempat itu.
Kendati demikian, situasi tetap kondusif tanpa adanya ketegangan antara dua kelompok massa yang menghadiri sidang putusan tersebut.
Seperti diwartakan, Iwan Firmansyah yang tercatat sebagai warga Sidareja disidang di PN Cilacap karena diketahui menjual minuman keras dengan barang bukti sebanyak 58 kardus minuman keras yang disita LPI saat melakukan "sweeping" pada tanggal 10 Desember 2012 di rumahnya.
Barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan LPI kepada Kepolisian Sektor Sidareja untuk segera ditindaklanjuti, hingga akhirnya Iwan Firmansyah diajukan ke persidangan sebagai terdakwa.
Oleh karena massa LPI secara rutin mengawal jalannya sidang kasus minuman keras tersebut di PN Cilacap, anak terdakwa yang merupakan anggota salah satu ormas Islam merasa gerah sehingga dia mengerahkan rekan-rekannya untuk ikut hadir dalam persidangan ayahnya.
Terkait hal itu, Polres Cilacap berupaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya bentrokan antarkelompok massa tersebut dengan mengamankan jalannya persidangan kasus minuman keras dengan terdakwa Iwan Firmansyah.
"Pengamanan ini kami lakukan guna mengantisipasi terjadinya bentrokan antara massa pendukung terdakwa dan massa dari Laskar Pembela Islam (organisasi sayap Front Pembela Islam)," kata Kepala Satuan Sabhara Polres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Sumarno.
Menurut dia, pihaknya menerima informasi jika anak terdakwa merupakan anggota salah satu organisasi massa (ormas) Islam dan berencana mengerahkan massa guna menandingi LPI yang selalu datang saat sidang kasus minuman keras tersebut digelar di PN Cilacap.
"Kami tidak ingin terjadi bentrokan antarormas Islam," katanya.