"Rencananya penyerahan berkas dugaan kasus korupsi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat-Bank Kredit Kecamatan (BPR-BKK) Jati ke Jaksa Penuntut Umum akan dilakukan Kamis (29/8)," kata Kepala Kejari Kudus, Amran Lakoni didampingi Kasi Pidsus, Paidi, di Kudus, Selasa.

Sedangkan pelimpahannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, katanya, ditargetkan awal September 2013.

Dalam penanganan kasus tersebut, kata dia, terdapat tujuh tersangka yang diduga terlibat yang merupakan mantan pegawai BPR BKK Jati.

Sejumlah mantan pegawai BPR-BKK Jati yang saat ini berubah nama menjadi BPR BKK Kudus itu, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp2 miliar.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut, dimulai sejak 2011.

Kasus dugaan korupsi BPR BKK tersebut, mulai mencuat setelah kasus pembakaran kantor BPR BKK Jati yang ada di Jalan Tanjungkarang, Kudus, pada Maret 2011.

Otak pelaku pembakaran, merupakan mantan karyawan sendiri.

Akibat pembakaran tersebut, sejumlah peralatan kantor, seperti meja, kursi, sepeda motor, televisi, komputer, dan sejumlah alat elektronik lainnya hangus terbakar.

Nilai kerugian akibat peristiwa tersebut, ditaksir sekitar Rp100 juta.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2025