"Ya untuk Pencabutan izin usaha itu dilakukan setelah melalui rangkaian panjang, yang diikuti dengan penetapan status dalam pengawasan khusus terhitung tanggal 2 Juli 2012 dan berakhir pada tanggal 28 Desember 2012," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Solo Doni P. Joewono didampingi Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nurcahyo, di Kantor Perwakilan BI Solo, Jawa Tengah, kepada wartawan Rabu.
Ia mengatakan, berbagai upaya pembinaan dan penyelamatan, sebenarnya, telah dilakukan oleh Bank Indonesia dengan berkoordinasi Lembaga Penjamin Simpanan untuk memperbaiki kinerja bank tersebut. Namun demikian, upaya itu ternyata tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
"Saat status dalam pengawasan khusus ternyata BPR Sukowati Jaya tidak bisa memperbaiki kinerja dan penambahan modal," ujarnya.
Ia mengatakan sebagaimana tercermin dari kondisi keuangan yang semakin memburuk, seperti dicontohkan, berdasarkan laporan yang disampaikan BPR Sukowati Jaya menunjukkan bahwa rasio kewajiban penyediaan modal minimum atau Capital Adequacy Rasio minus 34,49 persen, dan ditambah lagi kesulitan bank untuk memenuhi kewajiban dana pihak ketiga.
"Ya akibatnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 15/3/KEP.GBI/2013/Rahasia tanggal 23 Januari 2013, PT BPR Sukowati Jaya yang beralamat di Jl. Setiabudi No.31-B, Sragen dicabut izin usahanya sebagai bank," katanya.
Doni mengatakan, berdasarkan laporan dari BPR Sukowati Jaya total asset sebesar Rp7,58 miliar, total kredit Rp5,08 miliar dan Dana Pihak Ketiga terdiri tabungan sebesar Rp3 miliar dan deposito sebesar Rp1,5 miliar.
Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan, Nurcahyo mengatakan bahwa terkait pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sukowati Jaya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," katanya.
Dikatakan, dalam rangka likuidasi, menurut Nurcahyo, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS, seperti mengambil tindakan pembubaran badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris.