"Permohonan pembantaran terdakwa yang diajukan penasihat hukumnya saat ini belum kami setujui karena majelis hakim memerlukan pengecekan dan surat keterangan medis dari dokter yang merawat untuk membuktikan bahwa terdakwa benar-benar sakit," kata Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus terdakwa di Semarang, Rabu.

Menurut dia, setelah dinyatakan sembuh oleh tim dokter, maka terdakwa harus segera kembali ditahan di Lapas Kedungpane.

Ia mengatakan sebelumnya terdakwa melalui penasihat hukumnya telah tiga kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan terdakwa kepada majelis hakim.

"Namun permohonan penangguhan terdakwa tersebut tidak dapat kami kabulkan karena alasannya tidak relevan," ujarnya.

Sulistyowati selaku salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa Riza Kurniawan, mengatakan bahwa dokter spesialis yang merawat mengharuskan kliennya diopname di rumah sakit mulai Selasa (13/11) hingga dinyatakan sembuh.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan tim medis Rumah Sakit Telogorejo Semarang, kliennya didiagnosa menderita penyakit gula darah rendah, sakit kepala parah, dan sakit lambung akut.

Menurut dia, terdakwa Riza Kurniawan saat ini dirawat di Ruang Bougenvile lantai empat RS Telogorejo dan ditangani oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam bernama Roy.

"Berdasarkan keterangan medis yang terbaru, gula darah klien kami 'drop' di angka 53 dari normalnya 90 sehingga tidak mungkin dibawa kembali ke lapas untuk ditahan," ujarnya.

Seperti diwartakan, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah nonaktif Riza Kurniawan yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial keagamaan, dilarikan ke rumah sakit usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/11).

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024