Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ekspor ilegal 90,2 ton kratom (Mitragyna specios) tujuan India yang digagalkan pada September 2025 ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.

Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto di Semarang, Rabu, mengatakan, empat orang, WI, AS, ME, dan MR, telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pengiriman produk yang didatangkan dari Kalimantan Barat yang selanjutnya akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang itu.

Keempat tersangka tersebut, masing-masing berperan sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), forwader, serta perantara yang turut menikmati keuntungan dari pemalsuan komoditas dengan nilai ekonomis mencapai Rp4,95 miliar itu.

Menurut dia, para tersangka diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean dengan mengubah keterangan barang guna mengelabui petugas.

Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari pemeriksaan fisik terhadap lima kontainer barang yang disebut berisi "foodstuff coffee" itu.

Saat dicek, lanjut dia, ternyata di dalam kontainer berisi rajangan daun berwarna hijau.

"Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi 'foodstuff coffee'," katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sementara Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi sinergi aparat dalam keberhasilan  mengungkap tindak pidana kepabeanan tersebut.

Ia menyatakan, dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap penegakan aturan di bidang kepabeanan dan perdagangan internasional.

Menurut dia, transparansi dalam pengawasan lalu lintas perdagangan, baik antarwilayah maupun antarnegara, memiliki pengaruh langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah.