Semarang (ANTARA) - Setidaknya 2.568 pegiat masjid dan mushalla, seperti marbot hingga muazin di wilayah Jawa Tengah telah terkaver program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Hesnypita di Semarang, Rabu, mengatakan pihaknya akan terus mendorong semakin banyak pegiat masjid tercakup jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dia mengatakan hal tersebut di sela Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jateng.
Dari 2.568 pegiat masjid itu, pihaknya telah membayarkan 33 klaim perlindungan dengan total manfaat mencapai Rp1,08 miliar.
"Dari potensi 315.000 pegiat masjid. Jadi, masih sangat luar biasa potensi di luar sana yang memang belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Capaian itu menunjukkan bahwa kerja sama bukan hanya bersifat administratif, tetapi telah memberikan manfaat nyata dan dirasakan langsung oleh para pegiat masjid beserta keluarganya, sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi para pengabdi umat.
"Pelaksanaan kerja sama hari ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia tingkat pusat," katanya.
Melalui kerja sama dengan DMI Jateng, ia berharap, adanya sosialisasi hingga DMI kabupaten/kota dan seluruh takmir masjid di daerah mengenai pentingnya perlindungan terhadap pegiat masjid dan mushalla.
"Kami berharap sinergi ini tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi benar-benar terimplementasi hingga ke tingkat kabupaten/kota, kecamatan, bahkan sampai ke masjid dan musholla di seluruh Jateng," katanya.
Untuk program perlindungan, para pegiat masjid akan terkaver layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta bisa juga ditambah Jaminan Hari Tua (JHT).
"Jadi, ini kan lebih memastikan bahwa ketika terjadi risiko, baik itu kecelakaan, kematian. Namun, kami mengimbau kalau memang ada kemampuan untuk lebih sangat baik juga kalau mengikutsertakan dalam program Jaminan Hari Tua," katanya.
Ketua Pimpinan Wilayah DMI Jateng Ahmad Rofiq mengapresiasi penandatanganan PKS itu sebagai tindak lanjut kerja sama pengurus di tingkat pusat.
"Ini bagian dari kepedulian, sekaligus keprihatinan kami kepada teman-teman pegiat masjid dan mushala untuk diikutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Dari sisi keabsahan syariah, kerja sama itu telah diperkuat Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 102 Tahun 2025, yang membolehkan penyaluran zakat, infak, dan sedekah dalam bentuk iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan mustahik.
Ia berharap, DMI kabupaten/kota bisa menyosialisasilan kepada para takmir masjid di masing-masing daerah agar paham dengan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.
"Dari 315.000 pegiat masjid baru sekitar 2.568 orang (terkaver), kan masih jauh. Makanya perlu sosialisasi. Kenapa mereka belum bisa ikut dalam jumlah sangat besar itu? Boleh jadi karena belum tahu," katanya.