Purwokerto (ANTARA) - Pakar Pendidikan Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto Prof Fauzi menilai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 mendorong terwujudnya iklim pendidikan yang kondusif dan berkeadaban.
“Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ini menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar seluruh warga sekolah, baik keamanan fisik, psikologis, spiritual, maupun sosial, sebagai prasyarat utama agar proses pendidikan dapat berjalan optimal,” kata Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Saizu itu di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengatakan regulasi tersebut lahir dari realitas masih maraknya persoalan perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Menurut dia, kekerasan di sekolah tidak hanya dialami peserta didik, juga kerap menimpa guru dan tenaga kependidikan.
Ia menegaskan budaya sekolah aman dan nyaman merupakan fondasi bagi penyelenggaraan proses pembelajaran yang sehat.
“Tanpa rasa aman, keadilan, dan kesetaraan, proses pendidikan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lanjutan,” katanya.
Ia menilai kata kunci dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 adalah budaya sekolah.
Menurut dia, budaya dimaknai sebagai nilai, sikap, kebiasaan, dan tradisi, yang harus tertanam dalam keseharian seluruh warga sekolah, bukan sekadar aturan administratif atau tata tertib formal.
“Budaya itu harus menjadi nilai yang memandu semua orang untuk bersikap, memiliki kebiasaan baik, saling melindungi, serta menjaga kenyamanan dan keamanan bersama agar proses belajar benar-benar optimal,* katanya.
Menurut dia, perlakuan yang humanis, adil, tidak diskriminatif, serta inklusif, perlu diwujudkan dalam praktik pendidikan sehari-hari.
Dalam hal ini, kata dia, harmoni sosial di lingkungan sekolah dinilai menjadi ciri utama pendidikan yang berkeadaban dan berorientasi pada pembentukan karakter.
Selain itu dia juga menyoroti pentingnya aspek etika dan keamanan digital yang turut diatur dalam regulasi tersebut.
Ia mengatakan budaya aman dan nyaman tidak hanya berlaku di ruang fisik sekolah, juga di ruang digital seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi.
“Maraknya perundungan siber, ujaran kebencian, dan kekerasan verbal melalui media sosial membuat budaya berdigital menjadi sangat penting. Ruang digital harus menjadi ruang yang edukatif dan tidak menimbulkan ketakutan maupun kepanikan,” katanya.
Ia mengatakan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 bersifat preventif, sekaligus mengatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran di satuan pendidikan.
Menurut dia, dalam regulasi tersebut juga diatur peran pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, termasuk pembentukan kelompok kerja penyelenggaraan sekolah aman dan nyaman.
Ia menilai sosialisasi regulasi tersebut perlu dilakukan secara masif agar seluruh warga sekolah memiliki pemahaman yang sama.
Dengan terbangunnya budaya sekolah yang aman dan nyaman, ia mengharapkan pendekatan sanksi yang berlebihan dapat diminimalkan.
“Jika budaya sekolah sudah terbangun dengan baik, tidak perlu lagi pendekatan sanksi yang kaku. Semua warga sekolah akan saling menjaga, menghargai perbedaan, dan menjunjung tinggi integritas,” katanya.
Prof Fauzi juga menekankan pentingnya peran orang tua, masyarakat, dan media dalam mendukung terciptanya budaya sekolah aman dan nyaman, sehingga dunia pendidikan ke depan dapat berkembang secara kondusif, produktif, dan berkeadaban.
Baca juga: Pakar Hukum: Penerapan pidana kerja sosial harus berdampak bagi masyarakat