Blora, Jateng (ANTARA) - Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora, Jawa Tengah, mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga 21 Desember 2025 mencapai Rp68,32 miliar atau 99,33 persen dari target Rp68,78 miliar.
"Potensi penerimaan PKB (pajak kendaraan bermotor) berdasarkan potensi mencapai Rp64,10 miliar atau 92,30 persen dari target penerimaan pajak kendaraan selama setahun. Sedangkan, penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tercatat sebesar Rp27,65 miliar atau sekitar 69 persen dari target Rp39,69 miliar," kata Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Blora Ruswandi di Blora, Kamis.
Untuk PKB secara keseluruhan sudah mencapai Rp68,32 miliar. Sedangkan, berdasarkan potensi sekitar Rp63,48 miliar. Adapun realisasi BBNKB berada di angka Rp27,65 miliar.
Ia menambahkan pada tutup buku triwulan III 2025, total penerimaan Samsat Blora mencapai Rp51,63 miliar atau 75,07 persen. Penerimaan berdasarkan potensi tercatat sebesar Rp48,30 miliar atau 70,24 persen, sementara BBNKB mencapai Rp20,44 miliar atau 51,51 persen.
Adapun pada semester I 2025, yang bertepatan dengan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, penerimaan keseluruhan mencapai Rp34,65 miliar atau 48,61 persen.
Penerimaan berdasarkan potensi sebesar Rp32,40 miliar atau 45,45 persen, sedangkan BBNKB tercatat Rp12,79 miliar atau 33,23 persen.
Ruswandi menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berlangsung selama tiga bulan, mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Selama periode tersebut, Samsat Blora berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp31,33 miliar.
Rinciannya, pada April 2025 penerimaan PKB mencapai Rp9,77 miliar, kemudian sedikit menurun pada Mei menjadi Rp9,31 miliar, dan kembali meningkat signifikan pada Juni hingga Rp12,25 miliar.
Pada April 2025, pokok PKB tercatat sebesar Rp6,02 miliar dengan denda PKB Rp17 juta. Opsen PKB mencapai Rp3,7 miliar dengan denda opsen sebesar Rp9 juta, dengan jumlah kendaraan sebanyak 24.408 unit.
Pada Mei 2025, pokok PKB mencapai Rp5,4 miliar dengan denda Rp16 juta. Opsen PKB tercatat Rp3,8 miliar dengan denda opsen Rp11 juta, sehingga total penerimaan bulan tersebut mencapai Rp9,31 miliar.
Sementara, pada Juni 2025, pokok PKB mencapai Rp7,5 miliar dengan denda Rp41 juta. Opsen PKB sebesar Rp4,6 miliar dengan denda opsen Rp22 juta.
Total penerimaan pada bulan Juni mencapai Rp12,25 miliar dengan jumlah kendaraan sebanyak 27.062 unit.
Secara keseluruhan selama tiga bulan program pemutihan, jumlah objek pajak mencapai 74.316 unit kendaraan. Pokok PKB tercatat sebesar Rp19,03 miliar, denda PKB Rp76,76 juta, opsen PKB Rp12,1 miliar, dan denda opsen PKB Rp43,35 juta, sehingga total penerimaan mencapai Rp31,33 miliar.
"Selama program pemutihan tersebut, total kendaraan yang melakukan pembayaran pajak mencapai 74.316 unit," ujarnya.
Baca juga: Satlantas Polres Wonosobo gelar Samsat Malam permudah warga bayar pajak kendaraan