Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mencatat 321 pemohon paspor dari berbagai daerah di provinsi ini ditolak permohonannya di sepanjang 2025, sebagai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Ada 321 pemohon yang ditolak pengajuan paspornya sebagai bagian pencegahan TPPO," kata Kepala Ditjen Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan di Semarang, Jumat.
Menurut dia, penolakan tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam upaya memberantas TPPO.
Ia menyebut penolakan permohonan paspor yang terindikasi terkait dengan TPPO terjadi di seluruh kantor imigrasi yang ada di Jawa Tengah.
"Pemohon yang ditolak permohonannya ini terindikasi akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui jalur yang tidak sesuai dengan prosedur," tambahnya.
Selain melakukan penolakan terhadap pemohon paspor, lanjut dia, Ditjen Imigrasi Jawa Tengah juga berupaya melakukan pencegahan terhadap potensinya terjadi TPPO dengan hadir langsung di masyarakat.
Ia menyebut terdapat 44 desa binaan imigrasi di Jawa Tengah yang merupakan kantong-kantong asal pekerja migran Indonesia.
Ia menjelaskan petugas imigrasi melakukan pendampingan untuk memberikan sosialisasi serta menyampaikan informasi yang benar tentang tata cara menjadi pekerja migran.
"Imigrasi juga memiliki tanggung jawab moral agar jangan sampai warga negara Indonesia menjadi korban janji yang memberatkan saat berada di luar negeri," katanya.
Baca juga: Pemkot Semarang lakukan terobpsan "bola GPS" pintar deteksi sumbatan drainase