Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memutuskan tarif parkir kendaraan bermotor roda dua dinaikkan 100 persen atau sebesar Rp1.000, termasuk penyesuaian tarif retribusi daerah sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Penyesuaian tarif pajak dan retribusi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mengenai evaluasi dan penyesuaian atas pajak dan retribusi daerah," kata Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar usai menghadiri rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jepara, Kamis.
Selain Kabupaten Jepara, kata dia, penyesuaian pajak dan retribusi daerah ini juga dilakukan oleh kabupaten dan kota lain.
Ia menegaskan selain penyesuaian tarif, Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi.
"Selama ini masih banyak masyarakat yang menyampaikan aduan terkait dugaan praktik parkir liar. Untuk itu, pihaknya melalui Dinas Perhubungan akan melakukan pembinaan kepada para juru parkir serta menerapkan penggunaan karcis parkir," ujarnya.
Selain itu, kata dia, masukan dari KPK juga perlu diberlakukan parkir elektronik dan retribusi elektronik, termasuk masukan dari dewan untuk meningkatkan pelayanan.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penerapan e-retribusi saat ini telah diberlakukan pada retribusi pedagang pasar dan tiket masuk tempat wisata. Adapun penerapan retribusi parkir berbasis teknologi direncanakan mulai tahun depan.
"Saat ini, proses perencanaan tengah dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," ujarnya.
Melalui penyesuaian tarif retribusi tersebut, dia berharap dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor retribusi, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna mendorong Pemerintah Kabupaten Jepara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, sarana, dan prasarana seiring dengan adanya penyesuaian tarif retribusi daerah.
Ia menekankan penambahan objek parkir, seperti andong dan sepeda, harus segera diimbangi dengan kesiapan lahan dan fasilitas oleh dinas terkait agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Semua (Perda) ini harus berlaku pada Januari 2026," tandasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemkab Jepara bersama DPRD menyepakati sejumlah penyesuaian tarif retribusi daerah yang berdampak langsung kepada masyarakat, meliputi sektor parkir, pelayanan pasar, jasa penumpang kapal penyeberangan Karimunjawa, hingga pemanfaatan aset daerah.
Pada sektor parkir, pemerintah menetapkan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum, yakni untuk kendaraan roda dua dari semula Rp1.000 menjadi Rp2.000, serta kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. Selain itu, perda terbaru juga mengatur tarif parkir untuk andong sebesar Rp5.000 dan parkir sepeda sebesar Rp1.000.
Sementara itu, pada sektor pelayanan pasar, tarif retribusi bagi pedagang keliling atau penjualan menggunakan mobil mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp10.000 menjadi Rp25.000 per hari.