Kudus (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menyisir warga Kudus yang belum melakukan aktivasi KTP digital untuk dibantu difasilitasi, sebagai kemudahan akses layanan publik tanpa membawa dokumen fisik.
"Untuk penyisiran tersebut, kami menjalin kerja sama dengan Kordinator Wilayah Pendidikan di Kabupaten Kudus serta UPT Puskesmas untuk menyisir guru maupun pegawai di lingkungan Puskesmas yang belum melakukan aktivasi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Harso Widodo di Kudus, Selasa.
Pekan sebelumnya, kata dia, Disdukcapil Kudus memfasilitasi aktivasi KTP digital para guru yang berada di Korwil Kota Kudus dengan jumlah 800-an orang. Belum lagi untuk masing-masing UPT Puskesmas nantinya.
Selain itu, imbuh dia, pihaknya juga akan menyisir di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) karena masih ada yang belum melakukan aktivasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa untuk membantu perangkat hingga BPD melakukan aktivasi KTP digital," ujarnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga menyasar perusahaan swasta di Kabupaten Kudus, terutama yang memiliki pekerja kurang dari 500 orang.
Hal itu, kata dia, terkait dengan jumlah personel yang dimiliki untuk melayani aktivasi KTP digital, sehingga diprioritaskan perusahaan yang jumlah karyawannya tidak banyak.
Sementara jumlah pemilik KTP yang melakukan aktivasi KTP elektronik hingga November 2025 sebanyak 43.760 orang atau 6,7 persen dari jumlah warga Kudus yang melakukan perekaman sebanyak 653.091 orang. Sehingga masih ada 609.331 warga yang sudah rekaman belum melakukan aktivasi IKD.
Dari sembilan kecamatan, jumlah warga yang melakukan aktivasi IKD terbanyak di Kecamatan Jati berjumlah 8.037 orang, sedangkan Kecamatan Kota menempati urutan dua sebanyak 6.497 orang, kemudian disusul Kecamatan Jekulo sebanyak 5.594 orang.
Adapun manfaat dari IKD, yakni mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP elektronik fisik, mempermudah akses layanan publik, dan akses data anggota keluarga.
Pemerintah Kabupaten Kudus per 1 Februari 2025 juga mewajibkan masyarakat yang hendak mengakses layanan administrasi kependudukan dan mal pelayanan publik (MPP) untuk melakukan aktivasi KTP digital.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan tambahan permohonan administrasi kependudukan di akhir pekan, di Balai Jagong Kudus atau "Car Free Day" di Alun-alun Kudus setiap hari Minggu.
Adapun syarat untuk bisa melakukan aktivitas IKD, yakni harus memiliki gawai pintar berbasis android. Kemudian mengunduh aplikasi IKD tersebut melalui google playstore karena nantinya akan diminta mengisi nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon.
Selain tersedia KTP digital, di dalamnya juga terdapat kartu digital lain, seperti kartu JKN-KIS, kartu sehat, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga kartu NPWP.
Baca juga: Bupati Kudus: Perputaran uang di ajang Forga Perpamsi diprediksi capai Rp500 juta