Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan seorang pegawai bank pelat merah di Kabupaten Purworejo berinisial TPN, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp4,2 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lucas Alexander Sinuraya di Semarang, Rabu, mengatakan, modus tersangka dalam tindak pidana tersebut dengan cara menyalahgunakan layanan kelonggaran tarik pinjam nasabah.
Padahal, menurut dia, bank tidak pernah memiliki layanan semacam itu.
"Tersangka meyakinkan nasabah tentang adanya layanan prioritas, padahal tidak ada layanan seperti itu," tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, tersangka juga melakukan pendebetan rekening tanpa izin nasabah.
"Tersangka merupakan petugas operasional kredit di cabang Kutoarjo," katanya.
Atas perbuatannya, bank milik pemerintah tersebut mengalami kerugian sebesar Rp4,2 miliar.
Tersangka TPN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka, kata dia, selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Semarang untuk 20 hari ke depan.