Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan lima orang termasuk seorang balita di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin di Blora, Selasa, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blora agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Zaenul mengatakan, pihaknya akan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejari Blora,” imbuhnya.
Tiga tersangka memiliki peran berbeda. SPR (46), warga Blora, merupakan pemilik lahan dan inisiator pengeboran. ST (45), warga Tuban, bertindak sebagai calon investor, sementara SHRT alias GD (42), juga warga Tuban, berperan sebagai pelaksana pengeboran.
Ledakan terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan menyambar lokasi pengeboran hingga merembet ke rumah warga.
Empat korban meninggal dan seorang balita bernama Abu Dhabi (2) meninggal dunia usai dirawat di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mesin diesel, pipa besi, dan tangki penampung minyak mentah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp170 juta.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima.
“Berkas sudah kami terima dan sedang dalam tahap penelitian sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Blora menetapkan tiga tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang menewaskan lima orang termasuk seorang balita.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, ketiganya memiliki peran berbeda: SPR (46) warga Blora sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran, ST (45) warga Tuban sebagai calon investor, dan SHRT alias GD (42) warga Tuban sebagai pelaksana pengeboran.
Peristiwa terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB, bermula dari letusan di belakang rumah SPR hingga memicu kebakaran yang menjalar ke rumah warga dan menewaskan seekor sapi. Lima korban meninggal dunia akibat luka bakar berat termasuk seorang balita berusia dua tahun yang sempat menjalani perawatan di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 52 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar, serta Pasal 359 junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Polres Blora juga berencana menertibkan seluruh sumur minyak ilegal di wilayahnya bersama tim terpadu untuk mencegah kejadian serupa.
"Para tersangka dijerat Pasal 52 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 359 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," ungkapnya.
Baca juga: Korban tewas kebakaran sumur minyak ilegal di Blora bertambah jadi lima orang