Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menjelaskan pentingnya penataan reklame di ruang publik yang harus selaras dengan estetika kota.

"Semua harus selaras dengan estetika kota," katanya dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Kamis.

Ia mengatakan hal tersebut dalam acara Diseminasi Perda Nomor 6 Tahun 2024, Konsultasi Publik Raperwal, serta Launching Inovasi dan Layanan DPUPR di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang, Rabu (24/9).

Pemerintah Kota Magelang menegaskan komitmen dalam menata reklame di ruang publik melalui Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Regulasi ini menjadi landasan strategis untuk menjaga estetika kota sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Ia mengatakan pemasangan reklame harus diatur secara jelas sehingga tidak merusak tata kota dan mengganggu keselamatan.

“Reklame tidak boleh menutupi fasad bangunan bersejarah, merusak kawasan tematik seperti Pecinan, atau membahayakan lalu lintas," katanya.

Penataan reklame, katanya, bukan hanya soal ketertiban, melainkan juga instrumen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Setiap pendapatan dari reklame akan dikembalikan untuk pembangunan kota dan peningkatan layanan publik. 

"Dengan begitu, manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Pada kegiatan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang meluncurkan dua inovasi digital, yakni Sopz Senerek (Sinkronisasi Olah Data Peta Kesesuaian Penempatan Reklame) dan IRPR (Informasi Rencana Penempatan Reklame).

Sopz Senerek memastikan titik-titik reklame sesuai tata ruang kota, sedangkan IRPR menyediakan informasi lokasi reklame yang diizinkan secara transparan dan mudah diakses publik.

“Inovasi ini wujud komitmen kami dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” kata Damar.

Kepala DPUPR Kota Magelang MS Kurniawan mengatakan reklame, seperti panduk di pinggir jalan, papan iklan di perempatan, baliho acara, dan videotron, menjadi bagian yang lekat dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menjelaskan tujuan utama perda ini agar reklame tidak dipasang sembarangan, memenuhi standar teknis, tetap menambah estetika kota, dan pada saat yang sama memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.

Ia mencontohkan pajak reklame dapat dialokasikan untuk pembangunan jalan, penerangan kota, dan fasilitas umum lainnya.

Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame hadir sebagai pedoman teknis bagi penyelenggara reklame di Kota Magelang. 

Dia mengharapkan regulasi ini memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi reklame, sekaligus menata wajah kota sesuai tata ruang, etika, estetika, dan budaya lokal. 
 


Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025