Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat sepanjang tahun 2019 kasus pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang paling mendominasi merupakan kasus pelanggaran pemasang reklame yang belum membayar pajak, kata Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah.
"Kami mencatat, sepanjang tahun 2019 pelanggaran Perda nomor 17/2010 tentang pajak reklame mencapai 472 pelanggaran," ujarnya di Kudus, Jumat.
Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP Kudus juga mengamankan reklame yang dianggap melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Dua pengemplang pajak diserahkan ke Kejari Purwokerto
Ia mengungkapkan pelanggaran yang terjadi, memang ada yang memasang reklame tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame, ada pula yang sudah membayar, namun saat melewati batas waktu belum juga diambil reklamenya sehingga harus ditertibkan.
Terhadap reklame yang pemasangannya melanggar kawasan tata ruang wilayah, kata dia, juga ikut ditertibkan, termasuk pemasangan reklame yang melintang di jalan karena mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dalam penegakan perda nomor 17/2010 tersebut, Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus yang memiliki data reklame yang melanggar.
Ia berharap kasus pelanggaran reklame bisa ditekan, mengingat ketika terjadi pelanggaran reklamenya akan disita.
Kasus pelanggaran perda lain yang terjadi sepanjang 2019, yakni pelanggaran Perda nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol tercatat ada 37 pelanggar, kemudian pelanggaran Perda nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, Penataan Hiburan Karaoke tercatat ada tujuh pelanggar.
Satpol PP Kudus juga menertibkan pelanggaran izin mendirikan bangunan yang tercatat ada 19 orang yang melakukan pelanggaran, sedangkan pedagang kaki lima yang terbukti melanggar tempat jualan mencapai 96 orang.
Untuk pengemis dan gelandangan serta anak telantar yang ditertibkan sepanjang 2019 mencapai 134 orang, sedangkan pembinaan terhadap toko swalayan terkait ketentuan Perda nomor 12/2017 tercatat ada lima toko.
Ia menegaskan penegakan perda akan terus dilakukan demi menciptakan Kota Kudus tertib terhadap semua aturan yang ada.
Baca juga: Organisasi perempuan dilibatkan tingkatkan pajak daerah
Berita Terkait
MPWN Jateng tindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran notaris
Sabtu, 20 April 2024 9:37 Wib
Satpol PP Jateng belum selesai tangani 395 pelanggaran perda
Kamis, 7 Maret 2024 20:10 Wib
Hindari pelanggaran, kenali batas kewenangan PLN dengan pelanggan
Selasa, 5 Maret 2024 11:04 Wib
Bawaslu limpahkan perkara calon anggota DPR ke Polres Batang
Minggu, 3 Maret 2024 12:47 Wib
Bawaslu Jateng : Belum ada pelanggaran TSM di Pemilu 2024
Rabu, 28 Februari 2024 21:30 Wib
Terjadi dugaan pelanggaran pemilu di Jateng, Bawaslu dalami laporan
Sabtu, 17 Februari 2024 5:42 Wib
Bawaslu Cilacap pastikan tidak ada pelanggaran jelang pemungutan suara
Rabu, 14 Februari 2024 13:57 Wib
Bawaslu Banyumas cegah pelanggaran jelang pemungutan suara
Selasa, 13 Februari 2024 16:33 Wib