Jakarta (ANTARA) - Tiga korporasi batal bebas dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas (ontslag) yang dijatuhi pengadilan tingkat pertama pada kasus tersebut setelah permohonan kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan.
“Amar putusan: JPU (jaksa penuntut umum) kabul,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025 dikutip dari laman MA di Jakarta, Kamis.
Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dengan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Putusan diketok pada Senin (15/9) sejak perkara diterima pada Rabu (30/4). “Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan dari laman MA.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Majelis hakim diketuai Djuyamto bersama dengan para hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin. Namun, setelah diselidiki, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati adanya dugaan suap di balik putusan tersebut. Kejagung menetapkan ketiga hakim dimaksud sebagai tersangka bersama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Tiga korporasi batal bebas dalam korupsi CPO
Terdakwa kasus suap vonis lepas Arif Nuryanta (kanan) berjalan masuk ruangan untuk menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap majelis hakim atas vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Pada sidang lanjutan tersebut JPU menghadirkan delapan saksi dua diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat periode April-November 2024 Rudi Suparmono dan pengacara dan tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara (obstruction of justice) Marcella Santoso. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengadilan Tipikor vonis dua calo penerimaan Bintara Polda Jateng 2,5 tahun penjara
12 March 2025 14:30 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Komjak pastikan terwujudnya Indonesia Emas 2045 selama hukum terus ditaati
14 February 2026 15:09 WIB
Jokowi jalani pemeriksaan di Polresta Surakarta terkait tudingan ijazah palsu
11 February 2026 20:53 WIB