Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas masih menunggu surat resmi dari DPRD setempat terkait dengan pengajuan evaluasi terhadap Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya mengenai tunjangan perumahan dan transportasi.

"Fraksi itu tidak mengajukan penurunan kepada bupati, tapi melakukan pengajuan evaluasi (terhadap tunjangan perumahan dan transportasi)," kata Sekretaris Daerah Banyumas Agus Nur Hadie di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, menanggapi dukungan beberapa fraksi di DPRD Banyumas untuk dilakukan evaluasi terhadap perbup yang mengatur tunjangan perumahan dan transportasi anggota legislatif itu.

Menurut dia, fraksi bukanlah alat kelengkapan dewan yang memiliki wewenang membuat keputusan.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan Pemkab Banyumas, dalam hal ini Bupati Banyumas, akan menunggu surat resmi yang diajukan oleh Ketua DPRD setelah fraksi-fraksi tersebut menyelesaikan musyawarah internal mereka.

"Jadi, langkah pemerintah, kami menunggu surat dari Ketua DPRD," katanya menegaskan.

Setelah surat resmi diterima, kata dia, Pemkab Banyumas akan segera berkomunikasi dan mengadakan rapat dengan DPRD untuk membahas detail dari maksud "evaluasi" tersebut.

Menurut dia, hal itu dilakukan karena "evaluasi" bisa memiliki makna yang luas, sehingga perlu diperjelas.

"Bisa penurunan, bisa seperti apa yang menyeleksi, atau perubahan peraturan bupati, atau mungkin di-appraisal kembali," kata Sekda menjelaskan.

Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Banyumas menyatakan kesediaannya untuk mengevaluasi tunjangan yang diterima sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang ada.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Banyumas Agus Priyanggodo di Purwokerto, Senin (22/9), mengatakan sikap mendukung langkah evaluasi terhadap Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tersebut diambil setelah mencermati dinamika politik serta aspirasi masyarakat yang berkembang di Banyumas.

"Dengan segala keterbatasan kami sebagai manusia yang jauh dari sempurna, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, Fraksi PDI Perjuangan mempersilakan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk melakukan evaluasi perbup tersebut agar lebih sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus berbenah dan mendorong tegaknya nilai-nilai reformasi, mewujudkan pemerintahan yang bersih, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good government dan good governance).

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Joko Pramono mengatakan secara prinsip Fraksi PKS selaras dengan pandangan Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut dia, Fraksi PKS menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif, dalam hal ini Bupati Banyumas, untuk mengkaji kembali Perbup Nomor 9 Tahun 2024 khususnya yang mengatur masalah tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD, sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang berlaku.

"Fraksi PKS selalu berusaha untuk berpihak kepada kepentingan dan aspirasi masyarakat. Jadi silakan pihak eksekutif untuk bisa menggunakan hak pengelolaan keuangan daerahnya untuk lebih bijak dan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia yang juga Wakil Ketua DPRD Banyumas.

Baca juga: Kalangan DPRD Banyumas dukung evaluasi perbup tunjangan legislator


Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025