Semarang (ANTARA) - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin meminta agar pelayanan publik di Kabupaten Pati tetap berjalan secara maksimal meskipun saat ini sedang berlangsung pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD setempat tentang hak angket mengenai kebijakan Bupati Pati Sudewo.
"Kami mengawal apapun hasil dari produk dari DPRD Kabupaten Pati. Pansus ini harus kami hormati. Saya senang karena ini (sifatnya, red.) terbuka," katanya, dalam pernyataan di Semarang, Rabu.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jateng terus mencermati jalannya pembahasan pansus hak angket yang berlangsung di DPRD Kabupaten Pati yang berlangsung terbuka.
Dengan begitu, kata sosok yang akrab disapa Gus Yasin tersebut, siapa saja boleh melihat proses perkembangannya, maupun poin-poin aspirasi apa saja yang disampaikan oleh masyarakat ke DPRD Kabupaten Pati.
Meski demikian, ia menyampaikan, pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah Kabupaten Pati harus tetap berjalan dengan baik.
"Karena banyak yang harus diurus, harus dilayani, enggak boleh berhenti pemerintahannya. Itu yang kita harapkan," kata putra mendiang ulama kharismatik KH Maimoen Zubair tersebut.
Ia juga meminta kepada Bupati Sudewo juga tetap menjalankan aktivitas pemerintahannya supaya sistem pemerintahan dan proses pelayanan publik berjalan baik.
"Tetap harus ngantor. Kemarin saya (upacara, red.) 17 Agustus ke sana juga dalam rangka itu untuk memberikan semangat. Permasalahan ini biar berjalan, pemerintah pelayanan harus berjalan," katanya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati membentuk pansus hak angket untuk mengevaluasi kebijakan Bupati Sudewo pascaaksi massa besar-besaran yang menuntut sang bupati mundur
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menjelaskan pada Rabu (13/8) telah digelar rapat paripurna DPRD yang dihadiri 42 orang dari 50 anggota sehingga kuorum.
Kemudian, kata dia, dari 42 anggota itu ada yang mengusulkan terbentuknya panitia khusus angket sehingga dalam rapat tersebut membentuk tim pansus angket dengan jumlah anggota 15 orang.
"Semua fraksi menyepakati dibentuk tim pansus angket untuk menindaklanjuti tentang kebijakan Bupati Pati Sudewo. Hari ini (13/8) pansus langsung rapat. Sedangkan hasilnya menunggu mereka karena punya waktu 60 hari kerja," katanya.
Nantinya, kata dia, dari tim pansus DPRD Pati itu akan mengevaluasi kebijakan Bupati Pati terkait penanganan pengunjuk rasa, kemudian hasilnya baru direkomendasikan untuk dikirim ke Mahkamah Agung.
Ali mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pendapat yang baik dan tidak anarkis agar situasi di Pati tetap berlangsung kondusif.
"Harus dijaga tetap kondusif karena Kabupaten Pati milik bersama, harus dijaga bersama," katanya.
Baca juga: Jateng raih penghargaan pemda dengan industri hijau terbaik ketiga