Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menangkap buron kasus narkoba yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap sejak 14 tahun yang lalu namun belum menjalani hukumannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Selasa, mengatakan terpidana Joko Wilopo ditangkap di daerah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
"Kejari Kota Semarang dibantu Kejari Kota Surakarta menangkap terpidana Joko Wilopo di wilayah Kartasura," katanya.
Usai ditangkap, lanjut dia, terpidana dibawa ke Kejari Kota Semarang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke lapas
Ia menjelaskan terpidana dalam kondisi sehat untuk diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman.
Meski diadili di PN Semarang, kata dia, terpidana dibawa ke Lapas Surakarta untuk menjalani pidananya.
"Dieksekusi di Lapas Surakarta untuk menjalani pidana dua tahun penjara," katanya.
Ia menjelaskan Joko Wilopo diadili di PN Semarang pada 2010 atas penyalahgunaan narkoba dan diputus bersalah.
Terpidana kemudian mengajukan banding yang putusannya dikuatkan pengadilan tinggi yang dilanjutkan dengan pengakuan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan susah berkekuatan hukum tetap pada 2011," tambahnya.