Kudus (ANTARA) - Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, merespons laporan dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) terhadap para guru maupun kepala sekolah dengan memeriksa ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jati, Kudus.
"Selain memeriksa ketua K3S Kecamatan Jati, kami juga memeriksa bendahara K3S Kecamatan Jati," kata Kepala Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono didampingi Auditor Inspektorat di Kudus, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, memang ada penarikan iuran untuk kegiatan sosial anggota K3S Kecamatan Jati untuk guru sekolah dasar (SD) sebesar Rp30 ribu dan kepala sekolah SD sebesar Rp40 ribu per bulan.
Sementara saldo yang masih tersisa, kata dia, saat ini tercatat sebesar Rp70 juta.
Untuk penggunaan uang hasil iuran bulanan tersebut, berdasarkan keterangan pihak-pihak yang diperiksa ada laporan pertanggungjawabannya.
"Hanya saja, laporan tersebut dimungkinkan belum disampaikan hingga ke guru yang juga ikut menyetorkan iuran setiap bulannya," ujarnya.
Guna memastikan ada tidaknya kegiatan yang didanai dari hasil iuran tersebut, Inspektorat Kudus juga akan meminta konfirmasi kepada para guru.
Tujuan awal adanya iuran bulanan terhadap 200-an guru dan puluhan kepala SD di Kecamatan Jati tersebut, untuk pengembangan profesi guru. Karena sebagian pembiayaan ditanggung sekolah dan sebagian lagi diambilkan dari iuran K3S SD Kecamatan Jati.
Hanya saja, dalam perjalanannya ternyata dana iuran tersebut juga digunakan untuk pemeliharaan kantor Kordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Jati. Sesuai aturan iuran untuk kegiatan sosial tidak diperkenankan untuk membiayai aset pemerintah karena teranggarkan lewat APBD.
"Setelah pemeriksaan terhadap semua pihak selesai, nantinya Inspektorat Daerah Kudus akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kudus," ujarnya.
Inspektorat Daerah Kudus sendiri menerima laporan dugaan pungli pada 28 Juni 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan memeriksa para pihak pada 4 Agustus 2025.
Selain laporan tertulis dari tiga orang guru, Inspektorat Daerah Kudus juga menerima laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Informasi yang beredar, iuran tersebut juga digunakan untuk membayar tiga pegawai honorer di kantor Kordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Jati. Namun, saat ini pegawainya berkurang menjadi satu orang, sehingga muncul pertanyaan penggunaan sisa dana iuran setelah dua pegawai honorer mengundurkan diri.
Apalagi, hasil iuran tersebut setiap bulannya terkumpul dana antara Rp4 juta hingga Rp5 juta. Sedangkan aturan yang dipakai dalam penegakan aturan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: Bupati Temanggung: Sekolah tidak boleh ada pungli