Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mempersilakan pihak yang merasa keberatan terhadap pembongkaran bangunan kafe dan tempat karaoke di Pantai Sigandu untuk mengajukan gugatan hukum.

"Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas penertiban yang dilakukan oleh pihak Pemkab Batang, ya silakan saja apabila akan mengajukan gugatan," kata Bupati Batang Faiz Kurniawan di Batang, Selasa.

Menurut dia, pihaknya menghormati langkah yang akan ditempuh oleh para pihak yang merasa dirugikan terkait kegiatan yang berkaitan dengan keputusan pemerintah daerah ini.

"Silakan saja disampaikan karena itu menjadi hak dari setiap warga negara. Kalau memang merasa ada yang tidak pas dari proses penegakan perda dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah, silakan saja karena nanti hakim akan membuktikan mana yang sudah sesuai dengan aturan," katanya.

Faiz menyatakan dirinya akan turun sendiri untuk menghadapi rencana gugatan terkait penertiban bangunan kafe dan tempat karaoke yang dibongkar tersebut.

"Yang jelas, saya siap menangani sendiri masalah itu (jika ada gugatan di pengadilan)," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Haryono mengungkapkan bahwa pembongkaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan tahapan terakhir karena pemilik bangunan kafe dan tempat karaoke sudah memberikan beberapa kali peringatan.

"Sebelumnya kami sudah melakukan beberapa tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sesuai SOP kami sudah melakukan sosialisasi pada pemilik kafe dan karaoke yang dilanjutkan dengan memberikan peringatan pertama, kedua, ketiga namun tidak diabaikan," katanya.

Pembongkaran bangunan kafe dan tempat karaoke dilaksanakan oleh tim gabungan terdiri atas TNI,Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja pada Rabu (9/7).

Sebelumnya, Kuasa Hukum pemilik Kafe Bintang Damirin menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya gugatan terkait dengan pernyataan jika kliennya dianggap melanggar Perda Nomor 13 tahun 2019 tentang Tata Ruang, Bangunan yang berada di bibir pantai, sehingga tidak diterbitkan izin.

"Demi hukum, kami akan melakukan upaya perlawanan hukum atas ketidakadilan ini," katanya.

Baca juga: Pemkab Batang distribusikan seragam gratis siswa SD dan SMP


Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025