KABUPATEN KUDUS (ANTARA) - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) per Mei 2025 dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) hingga nominal Rp15 juta.

"Bila sebelumnya pencairan klaim JHT melalui aplikasi JMO hanya bagi peserta Penerima Upah (PU) yang memiliki saldo hingga Rp10 juta, per Mei 2025 peserta PU dan Bukan Penerima Upah (BPU) limitnya dinaikkan hingga Rp15 juta bisa mengajukan pencairan melalui JMO," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Vinca Meitasari di Kudus, Senin.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO itu, kata dia, merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital, baik dari segmen PU maupun segmen BPU.

Selain itu, imbuh dia, pencairannya juga tidak perlu datang ke kantor cabang, karena peserta dapat mengajukan pencairan saldo JHT dari rumah atau dari mana saja melalui ponsel melalui JMO yang bisa diunduh di App Store maupun Playstore. 

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Selain penambahan limit saldo pencairan klaim JHT, aplikasi JMO juga dapat digunakan ahli waris penerima manfaat Jaminan Pensiun (JP) Berkala yang memiliki kewajiban konfirmasi data setiap 3 (tiga) bulan sekali ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat agar manfaat JP Berkala dapat diterima oleh ahli waris.

"Ahli waris manfaat JP Berkala cukup melakukan registrasi aplikasi JMO di kantor cabang terdekat, selanjutnya konfirmasi data per tiga bulan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO, tidak perlu antre lagi di kantor cabang," ujarnya.

Vinca menambahkan aplikasi JMO memang disediakan untuk mempermudah mengakses layanan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk pencairan klaim saldo JHT, konfirmasi data ahli waris penerima manfaat JP Berkala, cek saldo JHT, pendaftaran dan pembayaran iuran, cukup dengan menggunakan aplikasi JMO peserta dapat melakukan aktivitas tersebut dari ponsel dan dilakukan dimana saja.


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025