Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan upaya untuk membantu akses pekerjaan bagi buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo jika kurator dalam kepailitan perusahaan tersebut memutuskan untuk membereskan utang dan melakukan PHK terhadap para pekerja.

"Kami sudah tiga kali bertemu kurator. Ada dua opsi, melanjutkan usaha atau berhenti beroperasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Azis di Semarang, Kamis.

Jika kurator memutuskan untuk membereskan masalah kepailitan dan dilakukan PHK, kata dia, maka Pemprov Jateng ingin memastikan posisi tenaga kerja setelah itu.

Berdasarkan data Disnakertrans, lanjut dia, jumlah karyawan PT Sritex yang berlokasi di Sukoharjo sekitar 9.600 orang.

Sementara di tiga anak perusahaan lain yang turut pailit, masing-masing PT Bitratex di Semarang sebanyak 1.317 orang, PT Sinar Pantja Djaya di Semarang menyisakan 46 pekerja, dan PT Primayudha di Boyolali sebanyak 968 orang.

"Untuk di Bitratex sebagian besar sudah minta untuk di-PHK, sementara di Sinar Pantja Djaya masih menyisakan sekitar 300 pegawai yang belum menerima pesangon," katanya.

Menurut dia, perhatian diberikan kepada para buruh PT Sritex di Sukoharjo.

Pemerintah, lanjut dia, ingin memastikan agar para buruh yang nantinya terkena PHK dan ingin bekerja lagi, maka akan dicarikan akses ke tempat lain.

Pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan di Sukoharjo, seperti pabrik rokok serta sepatu. Ia menuturkan masih banyak kebutuhan pekerja oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kami akan bantu akses, termasuk kemungkinan mempermudah persyaratan, seperti batas usia pekerja yang dibutuhkan," tambahnya.

Terhadap para pekerja Sritex yang di-PHK jika perusahaan diputuskan berhenti beroperasi, kata dia, kurator sudah memastikan posisi buruh diprioritaskan. "Posisi buruh setelah kewajiban penyelesaian pajak," katanya.

Sebelumnya Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Salah satu debitur PT Sritex yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022. Total utang berdasarkan tagihan yang masuk ke Kurator mencapai Rp32,6 triliun.

Baca juga: Sritex tunjuk dua kuasa hukum baru


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025