Kudus (ANTARA) - Kemudahan perizinan usaha yang bisa diurus secara online atau daring seharusnya menjadi jalan mulus untuk menggaet investor menanamkan modalnya.

Kemudahan itulah yang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menyusun sejumlah paket kebijakan ekonomi yang ditujukan untuk mengundang investasi masuk ke Kota Kretek ini.

Salah satunya dengan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) untuk semua wilayah di kabupaten ini sebagai upaya memberikan kemudahan berusaha guna meningkatkan investasi.

Ketika ada Perda RDTR maka hal itu akan memudahkan masyarakat dalam maupun luar kabupaten untuk berinvestasi karena tata ruang sudah tertata dengan jelas, termasuk lahan pertanian yang harus dipertahankan sebagai areal lumbung pangan abadi.

"Guna memberi kemudahan berinvestasi, maka setiap kecamatan nantinya dilengkapi Perda RDTR yang memungkinkan investor memilih kawasan yang menjadi pengembangan industri," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Harso Widodo.

Untuk sementara, penyusunan RDTR baru menyelesaikan dua wilayah kecamatan dari sembilan kecamatan di kabupaten ini.

Dalam penyusunan RDTR yang menyangkut ketersediaan lahan investasi menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) lain, mulai dari Bappeda hingga Dinas PUPR sebagai pemangku kepentingan dalam menyusun RDTR sebagai desain jangka panjang terkait daya tarik investasi maupun iklim usaha di Kudus.

Melalui RDTR, itu akan menjadi penentu lokasi yang akan dikembangkan sebagai kawasan industri karena status lahannya sudah ada kepastian hukum untuk kepentingan usaha, bukan lagi kawasan hijau untuk pertanian.

Kebijakan yang dituangkan dalam RDTR juga perlu mengakomodasi kepentingan investasi, salah satunya terkait dengan kemudahan akses jalan raya.

Rencana Pemerintah Pusat membangun Jalan Tol Demak-Pantura juga perlu ditangkap sebagai peluang investasi jangka panjang. Investor tentu akan mempertimbangkan keberadaan akses jalur tanpa hambatan tersebut karena biaya transportasi sejauh ini menjadi variabel terbesar untuk pengeluaran pengusaha.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kemulusan jalan di Kabupaten Kudus, juga perlu mempertimbangkan peta jalan pengembangan investasi di Kudus sehingga dalam membangun akses jalan maupun perbaikan, ada skala prioritas, selain juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat umum.

Tantangan tersebut juga sudah diupayakan penyelesaiannya dengan menjalin komunikasi intens dengan OPD terkait, termasuk dengan sebagai pembuat desain induk peluang investasi jangka panjang di Kabupaten Kudus.

Masukan terkait kebutuhan investasi jangka panjang sudah disampaikan, dengan harapan  dituangkan dalam kebijakan Pemerintah untuk jangka panjang. Apalagi perizinan saat ini juga makin dipermudah, tinggal daerah menangkap peluang tersebut dengan mengakomodasi  kepentingan investasi.

Sepanjang 2024 DPMPTSP Kudus berhasil menggaet sejumlah investor menanamkan modal di Kabupaten Kudus. Terbaru, investor asing terjun di industri pembuatan alas kaki.

Investor, sejauh ini memang tidak sebatas mempertimbangkan ketersediaan lahan dan kemudahan akses jalan, variabel feng shui juga ikut menjadi pertimbangan mereka.

Jika masukan tersebut memang menjadi pertimbangan investor, tidak ada salahnya diakomodasi melalui kebijakan RDTR untuk menentukan kawasan lahan yang memungkinkan jadi pengembangan investasi.

Investor alas sepatu batal menanamkan investasi di Kudus lantaran lahan yang diinginkan hingga 6 hektare sudah tersedia, namun alasan mereka belum memenuhi kriteria feng shui yang merupakan "ilmu" China kuno yang mengatur keseimbangan energi untuk mendatangkan energi positif dan menghindari energi negatif.

Bagi mereka, feng shui bertujuan untuk menyempurnakan penempatan lokasi bangunan agar selaras dengan lingkungan sekitar dan meningkatkan energi positif sebagai simbol keyakinan untuk kemajuan usahanya.

Setelah diketahui ada lokasi yang sesuai dengan pertimbangan bisnis dan ilmu China kuno tersebut, ternyata lahan yang tersedia hanya separuh dari kebutuhan, sedangkan selebihnya lahan hijau, sehingga tidak mungkin dilanggar.

Untuk mengakomodir kepentingan terkait, tentunya bisa didiskusikan lebih lanjut, senyampang penyusunan RDTR juga belum seluruhnya tuntas.

Berdasarkan data Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko nilai investasi hingga bulan Desember 2024, perizinan untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai 19.834 perizinan, sedangkan untuk penanaman modal ssing (PMA) ada tiga perizinan. Adapun untuk usaha mikro kecil (UMK) berjumlah 19.837 perizinan dan non-UMK sebanyak 88 perizinan.

Persebarannya terbanyak di Kecamatan Kota Kudus yang mencapai 5.666 kegiatan usaha, disusul Kecamatan Jati ada 5.474 kegiatan usaha, kemudian Kaliwungu, Bae, dan Mejobo.

Sementara jenis usahanya sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), didominasi industri produk makanan yang mencapai 2.872 pelaku usaha, kemudian industri produk roti dan kue mencapai 1.284 pelaku usaha, selebihnya ada perdagangan eceran gas elpiji, industri kerupuk, keripik, rempeyek, dan sejenisnya, serta ada perdagangan besar makanan dan minuman lainnya.

Realisasi investasi di Kabupaten Kudus selama 2024 juga cukup besar. Berdasarkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebesar Rp1,4 triliun berhasil terpenuhi, di dalamnya termasuk usaha mikro kecil yang dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah melalui sistem informasi mikro kecil atau Si Mike.

Sementara target investasi sesuai penetapan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Pemerintah Kabupaten Kudus selama 2024 sebesar Rp2,05 triliun.

Target investasi sebesar itu tentu menjadi tantangan tersendiri, karena target 2023 pasca dampak pandemi sebesar hanya Rp900 miliar. Realisasinya mengesankan karena hingga akhir 2023 terealisasi Rp1,2 triliun atau 126 persen.

Namun, untuk 2024, hingga triwulan ketiga,  realisasinya baru 33 persen dari target investasi Rp2,05 triliun.

Para pelaku usaha yang masuk kategori Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang merupakan laporan perkembangan kegiatan usaha--baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, khususnya yang menjadi ranah kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi--bisa segera melaporkan kegiatan penanaman modalnya ke sistem dan Pemerintah Pusat sehingga target yang telah ditetapkan pusat sebesar Rp2,05 triliun ini bisa terealisasi.

Harso optimistis bisa memenuhi target karena banyak investor menanamkan modal di Kudus, namun masih ada pelaku usaha yang belum melaporkannya ke sistem sehingga realisasi investasi di Kudus belum terlihat memenuhi target.


Mengeliminasi kendala usaha

Upaya mengeliminasi kendala, DPMPTSP Kudus beberapa kali melaksanakan diskusi terpumpun  (FGD) dengan pelaku usaha terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Harapan kami terkait izin dasar, salah satunya PBG bagi pelaku usaha, mudah-mudahan dapat terbantu, semua sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan," ujarnya.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan berkaitan dengan masalah perizinan air tanah. Hal ini juga menjadi beberapa kendala sehingga perlu difasilitasi agar Pemerintah Pusat bisa mencarikan solusi terbaik.

Kendala bagi pelaku usaha adalah izin pengambilan air bawah tanah yang sudah berjalan dan butuh perpanjangan. Sesuai ketentuan, perubahan peraturan perundang-undangan yang ada ini akan dilaksanakan kurang lebih 3 tahun setelah penetapan undang-undang tepatnya pada Maret 2026.

Hal itu, bagian dari kendala yang harus disampaikan ke Pemerintah Pusat, agar pelaku usaha ada kepastian hukum terkait standar operasional prosedur (SOP) bagaimana tata cara pengajuan dan batas waktu dan biaya dan sebagainya. Pemerintah Pusat minimal bisa membantu daerah memberikan fasilitasi dan nasihat kepada pelaku usaha untuk memenuhi komitmen perizinan pendukung usaha.

Demikian halnya masalah izin tambang di Kabupaten Kudus, juga berharap kepada kementerian atau kepanjangan kementerian yang ada di wilayah, baik di Kabupaten Pati maupun Provinsi Jateng, sepanjang sudah memenuhi ketentuan yang ada, izin tambang khususnya mineral bukan logam ini bisa diproses, dan masyarakat yang membutuhkan khususnya galian C yang ada di Kudus juga terbantu dengan adanya izin yang ditetapkan.

Perizinan menjadi kewenangan pusat, tetapi retribusinya masuk ke daerah. Maka inilah yang perlu didorong sehingga tidak hanya mengedepankan proses operasionalnya dan pemungutannya, tetapi legalitas terhadap keberadaan usaha yang benar-benar dibutuhkan pelaku usaha agar situasi kondusif bisa terwujud dan terjamin.


Pemberian insentif 

Pemkab Kudus tidak hanya memfasilitasi perizinan yang menjadi kewenangan pusat, tetapi juga memberikan kemudahan dan pemberian insentif untuk pelaku usaha.

Saat ini sedang dibuatkan draf rancangan peraturan bupati terkait dengan kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha. Saat ini Bagian Hukum Setda Kudus masih melakukan koreksi draf rancangannya.

Insentif usaha ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk mendorong pelaku usaha yang sudah ada dan berencana menanamkan investasinya di Kudus agar bisa mendapatkan kemudahan dan insentif investasi.

Pemkab Kudus juga tengah menggali potensi yang dimilikinya untuk dilakukan optimalisasi dan digitalisasi guna meningkatkan investasi di kabupaten ini.

"Beberapa aset yang ada di Kabupaten Kudus akan kami optimalkan demi mendongkrak investasi," kata Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie.

Beberapa aset milik Pemkab Kudus juga sudah ditawarkan kepada sejumlah investor luar negeri maupun dalam negeri, khususnya lahan eks Matahari Plasa Kudus.

Lahan bekas pusat perbelanjaan modern tersebut juga sudah ada yang menawar dan sekarang masih dalam proses kajian.

Langkah berikutnya melakukan digitalisasi terkait dengan retribusi sehingga prosesnya tercatat atau terdokumentasikan dengan baik agar hasilnya lebih maksimal.

Editor: Achmad Zaenal M

 


 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024