BPJS Ketenagakerjaan kembali ingatkan adanya Program RTW ke perusahaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti (kiri) pada sosialisasi Program RTW JKK di sebuah hotel di Semarang, Selasa (26/11). ANTARA/Nur Istibsaroh
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti pada sosialisasi Program RTW JKK di sebuah hotel di Semarang, Selasa (26/11) dengan menghadirkan puluhan perwakilan perusahaan dengan tingkat risiko tinggi.
"Ada 20 perusahaan yang kami undang dan mereka rata-rata ada kasus kecelakaan kerja. Pertemuan kali ini untuk mengupdate sekaligus mengingatkan agar dalam kerja harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," kata Tanti, panggilan akrab Multanti.
Tanti menjelaskan manfaat Program RTW memberikan peluang kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja agar kembali bekerja, meskipun bisa jadi tidak bekerja di tempat atau divisi sebelumnya.
"Misalnya jika sebelumnya bekerja di bagian operasional, kemudian kecelakaan kerja sehingga mengalami cacat fisik atau fungsi, bisa pindah bekerja di bagian administrasi atau yang lainnya," kata Tanti.
Tanti menjelaskan aturan mengenai larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja cacat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kecuali atas keinginan dari pekerja yang bersangkutan.
Pergeseran tempat kerja dari operasioal ke administrasi tersebut, lanjut Tanti, akan diimbangi dengan pemberian pelatihan bisa dari perusahaan setempat atau dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang.
Dalam kesempatan itu, perwakilan perusahaan mendapatkan penjelasan sejumlah materi antara lain mengenai penegakan hukum norma jaminan sosial oleh Pengawas Ketenagakerjaan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Semarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Yustrini Komaratih Mauliena; materi okupasi dari dokter Aditya Agung Prasetyo Sp. OK; dan materi disability management dari tim BPJS Ketenagakerjaan.
Yustrini menyampaikan sesuai UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ada kewajiban bagi pemberi kerja di antaranya, mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
"Program kembali kerja atau return to work ini bertujuan untuk membantu pekerja melakukan pekerjaan semula sesegera mungkin atau secara bertahap, melakukan penyesuaian pada pekerjaan semula, atau menemukan pekerjaan lain yang sesuai dengan kondisi pasca-kecelakaan kerja," kata dia.
Manfaat program kembali kerja tersebut, lanjut Yustrini, dapat diberikan berdasarkan rekomendasi dokter penasehat (diberikan saat dalam proses pengobatan dan perawatan, atau setelah pekerja dinyatakan sembuh dengan kecacatan yang dapat diberikan Program Kembali Kerja.
Yustrini menyebutkan sejumlah persyaratan untuk Program Kembali Kerja di antaranya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Program JKK, pemberi kerja tertib membayar iuran, mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengalami kecacatan, ada rekomendasi dokter penasehat bahwa pekerja perlu difasilitasi, pemberi kerja dan pekerja bersedia menandatangani surat perjanjian mengikuti program tersebut.
Ari Nurjanah, dari PT Tri Cahya Purnama, perwakilan perusahaan yang ikut dalam kegiatan tersebut mengaku senang dengan adanya sosialisasi terkait Program Kembali Kerja.
"Informasi ini sangat penting bagi kami. Apalagi di tempat kami termasuk perusahaan yang berat pekerjaannya," kata Ari yang mengaku perusahaannya telah mendaftarkan seluruh Program BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja yang berjumlah sekitar 600 orang.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan manfaat program ke nelayan Demak
13 February 2026 17:08 WIB
Disnakertrans Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan perkuat sinergi, serahkan santunan ke ahli waris pekerja
12 February 2026 18:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKM ke ahli waris marbot dan pengurus masjid
12 February 2026 18:11 WIB
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan bersama DMI lindungi penggiat masjid dan musala
11 February 2026 23:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dorong kepesertaan pekerja jasa konstruksi di Wonogiri
05 February 2026 15:06 WIB
Pemerintah beri diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor transportasi
31 January 2026 16:58 WIB
BPJS Ketenagakerjaan - Dinsos Jateng perkuat perlindungan bagi pekerja rentan
28 January 2026 22:39 WIB
Wabup Banyumas: BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan nyata bagi pekerja informal
28 January 2026 16:46 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan manfaat program ke nelayan Demak
13 February 2026 17:08 WIB
Disnakertrans Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan perkuat sinergi, serahkan santunan ke ahli waris pekerja
12 February 2026 18:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKM ke ahli waris marbot dan pengurus masjid
12 February 2026 18:11 WIB
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan bersama DMI lindungi penggiat masjid dan musala
11 February 2026 23:15 WIB
PT Semen Gresik gelar safety challenge dalam rangka Bulan K3 Nasional 2026
11 February 2026 13:24 WIB
Pemkab Batang - PLTU tingkatkan kemampuan teknis nelayan perbaiki mesin kapal
10 February 2026 8:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan - Dinsos Jateng perkuat perlindungan bagi pekerja rentan
28 January 2026 22:39 WIB
Wabup Banyumas: BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan nyata bagi pekerja informal
28 January 2026 16:46 WIB