Semarang (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU yang terbukti melanggar aturan.

Hal tersebut dibuktikan dengan sanksi pada salah satu SPBU di wilayah Yogyakarta yang terbukti melakukan kecurangan. Temuan ini didapat pada sidak yang dilakukan Tim Pertamina Patra Niaga pada Selasa (12/11).

Dalam keterangan resminya, Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak dapat menoleransi SPBU-SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.

"Di Yogyakarta ada satu SPBU yang sudah kami kenakan sanksi penghentian operasi dan terus kami evaluasi sanksinya karena terbukti melakukan kecurangan, paralel ada tiga SPBU di wilayah Yogyakarta yang juga sedang dilakukan investigasi," jelas Heppy.

Heppy menambahkan pada sidak tersebut, tim Pertamina Patra Niaga didampingi oleh tim dari Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan atau Dinas setempat melakukan berbagai uji dan pemeriksaan seperti uji tera dan uji densitas untuk melihat kualitas dan kuantitas produk BBM telah sesuai dengan standar Pertamina Patra Niaga. 

Upaya penertiban ini merupakan inisiasi Pertamina Patra Niaga dan menjadi bagian dari persiapan Satuan Tugas (Satgas) Nataru. Pertamina Patra Niaga melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi SPBU di seluruh wilayah. 

"Sidak telah dilakukan di Yogyakarta dan akan diperluas ke seluruh wilayah di Indonesia khususnya yang berpotensi mengalami peningkatan kebutuhan pada Nataru (Natal dan Tahu Baru) nanti," info Heppy.

Selama SPBU tersebut sedang diberikan sanksi atau investigasi, Pertamina Patra Niaga akan memaksimalkan agar SPBU pendukung di sekitar SPBU tersebut bisa memenuhi kebutuhan BBM di lapangan. 

“Apabila masyarakat menemukan bukti kecurangan atau keluhan terkait produk dan layanan, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135,” tutup Heppy. ***

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024