Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah segera menindaklanjuti laporan penarikan uang sedekah sebesar Rp200 ribu kepada wali murid di SMP Negeri 2 Dawe yang diperuntukkan untuk pembangunan plafon, pengecatan tembok, maupun lantai ruang kelas.
"Kami akan melakukan klarifikasi, termasuk kemungkinan menerjunkan tim dari Inspektorat Kudus," kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan kalaupun benar adanya pungutan, biasanya ada persetujuan dengan pihak komite sekolah.
Menurut dia, tidak sepantasnya ada pungutan di sekolah negeri, namun untuk memastikan kebenaran informasi tersebut tentunya perlu ada klarifikasi terlebih dahulu.
Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie juga mengungkapkan hal senada perlu segera tindaklanjuti guna memastikan kebenarannya.
"Nanti saya coba cek terlebih dahulu ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Jika benar informasi tersebut, kami akan menerjunkan tim Inspektorat untuk menelaah lebih lanjut situasinya seperti apa," ujarnya.
Menurut dia, setiap pungutan yang ada di lembaga pendidikan tidak diperbolehkan, karena adanya program sekolah gratis.
"Mekanisme tetap harus atas persetujuan komite sekolah," ujarnya.
Meskipun demikian, kata dia, perlu juga dipastikan ada tidaknya wali murid yang keberatan dengan tarikan tersebut.
Sebelumnya, sejumlah wali murid mengeluhkan, terutama wali murid kelas VII dan VIII, karena harus membayar sedekah sebesar Rp200 ribu per anak.
Informasinya, uang sebesar itu oleh komite sekolah diperuntukkan melanjutkan pembangunan untuk pemasangan plafon, keramik, dan pengecatan ruang kelas baru, yang dibangun dari hasil bantuan aspirasi dewan anggaran APBD 2024.
"Kami akan melakukan klarifikasi, termasuk kemungkinan menerjunkan tim dari Inspektorat Kudus," kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan kalaupun benar adanya pungutan, biasanya ada persetujuan dengan pihak komite sekolah.
Menurut dia, tidak sepantasnya ada pungutan di sekolah negeri, namun untuk memastikan kebenaran informasi tersebut tentunya perlu ada klarifikasi terlebih dahulu.
Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie juga mengungkapkan hal senada perlu segera tindaklanjuti guna memastikan kebenarannya.
"Nanti saya coba cek terlebih dahulu ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Jika benar informasi tersebut, kami akan menerjunkan tim Inspektorat untuk menelaah lebih lanjut situasinya seperti apa," ujarnya.
Menurut dia, setiap pungutan yang ada di lembaga pendidikan tidak diperbolehkan, karena adanya program sekolah gratis.
"Mekanisme tetap harus atas persetujuan komite sekolah," ujarnya.
Meskipun demikian, kata dia, perlu juga dipastikan ada tidaknya wali murid yang keberatan dengan tarikan tersebut.
Sebelumnya, sejumlah wali murid mengeluhkan, terutama wali murid kelas VII dan VIII, karena harus membayar sedekah sebesar Rp200 ribu per anak.
Informasinya, uang sebesar itu oleh komite sekolah diperuntukkan melanjutkan pembangunan untuk pemasangan plafon, keramik, dan pengecatan ruang kelas baru, yang dibangun dari hasil bantuan aspirasi dewan anggaran APBD 2024.