Jepara (ANTARA) - Polres Jepara, Jawa Tengah, melakukan pemeriksaan mendadak terhadap telepon seluler anggotanya guna mengecek ada tidaknya aplikasi maupun riwayat judi online di memori gawai tersebut.
"Giat penegakan dan penertiban disiplin ini dalam rangka mendukung program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto," kata Wakapolres Jepara Kompol Edy di Jepara, Jumat.
Hal itu juga sebagai bentuk antisipasi anggota kepolisian terlibat praktik judi daring alias judol, pinjaman daring (pinjol), dan terafiliasi perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
"Untuk itulah, setelah anggota diminta mengikuti apel kemudian Seksi Propam melakukan pengecekan gawai milik anggota Polres Jepara," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jepara Iptu Dwi Prayitna menambahkan bahwa pemeriksaan gawai anggota merupakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin atau Gaktibplin anggota Polri.
"Razia ini dilakukan menyusul maraknya praktik perjudian secara daring di tengah masyarakat sekaligus penegakan hukum terhadap anggota," ujarnya.
Ia berharap tidak ada anggota kepolisian menjadi penegak hukum justru terlibat tindakan disiplin karena melakukan praktik pelanggaran kode etik.
"Ini sebagai upaya pencegahan dan penegakan hukum agar personel Polres Jepara tidak melanggar peraturan ataupun perundang-undangan yang mengatur. Khususnya terkait disiplin maupun kode etik," ujarnya.
Selain mengecek ada tidaknya aplikasi yang mengarah ke judi daring, kata dia, Propam juga mengidentifikasi jejak digital terkait dengan aktivitas perjudian pada beberapa aplikasi maupun mesin pencarian.
"Nomor telepon yang digunakan anggota juga dilakukan verifikasi. Tentunya anggota Kepolisian harus menjaga integritas dan nama baik institusi Polri di mata masyarakat. Permainan judi tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan institusi tempat bekerja," ujarnya.
"Giat penegakan dan penertiban disiplin ini dalam rangka mendukung program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto," kata Wakapolres Jepara Kompol Edy di Jepara, Jumat.
Hal itu juga sebagai bentuk antisipasi anggota kepolisian terlibat praktik judi daring alias judol, pinjaman daring (pinjol), dan terafiliasi perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
"Untuk itulah, setelah anggota diminta mengikuti apel kemudian Seksi Propam melakukan pengecekan gawai milik anggota Polres Jepara," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jepara Iptu Dwi Prayitna menambahkan bahwa pemeriksaan gawai anggota merupakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin atau Gaktibplin anggota Polri.
"Razia ini dilakukan menyusul maraknya praktik perjudian secara daring di tengah masyarakat sekaligus penegakan hukum terhadap anggota," ujarnya.
Ia berharap tidak ada anggota kepolisian menjadi penegak hukum justru terlibat tindakan disiplin karena melakukan praktik pelanggaran kode etik.
"Ini sebagai upaya pencegahan dan penegakan hukum agar personel Polres Jepara tidak melanggar peraturan ataupun perundang-undangan yang mengatur. Khususnya terkait disiplin maupun kode etik," ujarnya.
Selain mengecek ada tidaknya aplikasi yang mengarah ke judi daring, kata dia, Propam juga mengidentifikasi jejak digital terkait dengan aktivitas perjudian pada beberapa aplikasi maupun mesin pencarian.
"Nomor telepon yang digunakan anggota juga dilakukan verifikasi. Tentunya anggota Kepolisian harus menjaga integritas dan nama baik institusi Polri di mata masyarakat. Permainan judi tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan institusi tempat bekerja," ujarnya.