Semarang (ANTARA) - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), berencana menggugat secara perdata Bawaslu Kabupaten Pekalongan menyusul penolakan laporan dugaan pelanggaran netralitas asal Kabupaten Pemalang.
Koordinator Tim Hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamalo, di Semarang, Jumat, mengatakan, laporan dugaan pengerahan kepala desa asal Pemalang di salah satu hotel di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024 ditolak oleh Bawaslu setempat.
"Bawaslu menyatakan tidak menindaklanjuti laporan tersebut dengan alasan tidak terbukti," katanya.
Padahal, lanjut dia, saksi yang mengetahui langsung pelaksanaan kegiatan pengerahan kepala desa yang diduga untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur itu belum pernah diperiksa.
Selain itu, kata dia, Ketua Paguyuban Kepala Desa Se-Jawa Tengah yang menjadi terlapor juga belum pernah diklarifikasi oleh Bawaslu.
Selain itu, menurut dia, bukti berupa video kegiatan dan saksi yang mengetahui peristiwa itu juga sudah lengkap.
Ia menilai Bawaslu Kabupaten Pekalongan tidak adil dan tidak berpegang pada keadilan.
Ia menegaskan perbuatan Bawaslu Kabupaten Pekalongan tersebut telah melawan hukum dan merugikan pelapor.
Oleh karena itu, lanjut dia, tim hukum Andika-Hendi akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bawaslu dan pihak-pihak terkait lainnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Sosiawan mengatakan laporan yang diproses harus memenuhi syarat formil dan materiil.
"Secara hukum harus clear, karena sulit kalau menerima laporan yang tidak utuh," katanya.
Pemenuhan syarat formil dan materiil tersebut, lanjut dia, merupakan salah satu kesulitan dalam penanganan suatu laporan.
Koordinator Tim Hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamalo, di Semarang, Jumat, mengatakan, laporan dugaan pengerahan kepala desa asal Pemalang di salah satu hotel di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024 ditolak oleh Bawaslu setempat.
"Bawaslu menyatakan tidak menindaklanjuti laporan tersebut dengan alasan tidak terbukti," katanya.
Padahal, lanjut dia, saksi yang mengetahui langsung pelaksanaan kegiatan pengerahan kepala desa yang diduga untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur itu belum pernah diperiksa.
Selain itu, kata dia, Ketua Paguyuban Kepala Desa Se-Jawa Tengah yang menjadi terlapor juga belum pernah diklarifikasi oleh Bawaslu.
Selain itu, menurut dia, bukti berupa video kegiatan dan saksi yang mengetahui peristiwa itu juga sudah lengkap.
Ia menilai Bawaslu Kabupaten Pekalongan tidak adil dan tidak berpegang pada keadilan.
Ia menegaskan perbuatan Bawaslu Kabupaten Pekalongan tersebut telah melawan hukum dan merugikan pelapor.
Oleh karena itu, lanjut dia, tim hukum Andika-Hendi akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bawaslu dan pihak-pihak terkait lainnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Sosiawan mengatakan laporan yang diproses harus memenuhi syarat formil dan materiil.
"Secara hukum harus clear, karena sulit kalau menerima laporan yang tidak utuh," katanya.
Pemenuhan syarat formil dan materiil tersebut, lanjut dia, merupakan salah satu kesulitan dalam penanganan suatu laporan.