Batang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menertibkan 8.601 alat peraga kampanye Pilkada 2024 bermasalah yang terpasang dan tersebar di 15 kecamatan di daerah itu, Senin.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Mabhrur di Batang mengatakan pada kegiatan penertiban tersebut pihaknya melibatkan petugas gabungan terdiri atas bawaslu, kpu, Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang.
"Berdasar hasil pendataan ada 8.601 alat peraga kampanye terdiri atas spanduk, baliho, dan paling banyak poster yang dipasang di tempat yang tidak diizinkan sehingga kami tertibkan," katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Nur Faizin mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan pada kedua pasangan calon bupati untuk menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di beberapa titik tersebut.
"Sebelum ditertibkan, kami memberikan kesempatan pada pasangan calon bupati agar ditertibkan. Akan tetapi, diabaikan sehingga kami copot alat peraga kampanye itu," katanya.
Beberapa pelanggaran tersebut, antara lain alat peraga kampanye yang dipasang di pohon, baliho yang bertuliskan Bupati Batang dan Wakil Bupati Batang (tanpa ada kata calon), dan spanduk yang berisi provokatif.
Menurut dia, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang dipohon, di tiang listrik dan telepon, konten materi yang menjadi perhatian publik, serta spanduk yang diduga mengandung makna provokatif.
"Kami merekomendasikan pada Satpol PP untuk mencopot spanduk yang sebenarnya bukan alat peraga kampanye tetapi bisa menimbulkan kegaduhan.
Baca juga: Polres Batang apresiasi 11 kelompok berikrar bertobat
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Mabhrur di Batang mengatakan pada kegiatan penertiban tersebut pihaknya melibatkan petugas gabungan terdiri atas bawaslu, kpu, Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang.
"Berdasar hasil pendataan ada 8.601 alat peraga kampanye terdiri atas spanduk, baliho, dan paling banyak poster yang dipasang di tempat yang tidak diizinkan sehingga kami tertibkan," katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Nur Faizin mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan pada kedua pasangan calon bupati untuk menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di beberapa titik tersebut.
"Sebelum ditertibkan, kami memberikan kesempatan pada pasangan calon bupati agar ditertibkan. Akan tetapi, diabaikan sehingga kami copot alat peraga kampanye itu," katanya.
Beberapa pelanggaran tersebut, antara lain alat peraga kampanye yang dipasang di pohon, baliho yang bertuliskan Bupati Batang dan Wakil Bupati Batang (tanpa ada kata calon), dan spanduk yang berisi provokatif.
Menurut dia, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang dipohon, di tiang listrik dan telepon, konten materi yang menjadi perhatian publik, serta spanduk yang diduga mengandung makna provokatif.
"Kami merekomendasikan pada Satpol PP untuk mencopot spanduk yang sebenarnya bukan alat peraga kampanye tetapi bisa menimbulkan kegaduhan.
Baca juga: Polres Batang apresiasi 11 kelompok berikrar bertobat