Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan status produk telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16, yakni tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia karena belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Namun demikian, disampaikan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Jumat, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

Dirinya menjelaskan pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan belum diberikannya izin penjualan produk telepon pintar tersebut karena Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.

Untuk mendapat izin penjualan, disampaikan Menperin perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.



 

Pewarta : Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024