Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengidentifikasi beberapa modus terbaru penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan perekrutan pegawai DJP.
“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 melalui
link https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada-penipuan-mengatasnamakandirektorat-jenderal-pajak,”
kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Dwi juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan kritis jika mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP serta melakukan cross check terlebih dahulu.
Modus penipuan terbaru yang sedang terjadi di masyarakat yaitu penipuan rekrutmen pegawai DJP. “Apabila masyarakat mendapatkan pesan berupa pengumuman ataupun undangan perekrutan pegawai DJP, maka diimbau untuk melakukan cross check pada laman resmi Kementerian Keuangan,” pesan Dwi.
Dwi juga menjelaskan bahwa pengumuman
resmi terkait rekrutmen pegawai DJP maupun Kementerian Keuangan dapat dilihat pada link
rekrutmen.kemenkeu.go.id.
Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang
mengatasnamakan DJP:
1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP,
harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap
diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id
5. Apabila menerima pesan berupa pengumuman rekrutmen ataupun undangan melakukan seleksi CASN untuk menjadi pegawai DJP ataupun Kementerian Keuangan, harap melakukan cross check terlebih dahulu di laman resmi Kementerian Keuangan link rekrutmen.kemenkeu.go.id terkait kebenaran informasi perekrutan CASN tersebut.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang
mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui
kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, Twitter
@kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga
diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya. ***
Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan perekrutan pegawai DJP.
“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 melalui
link https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada-penipuan-mengatasnamakandirektorat-jenderal-pajak,”
kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Dwi juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan kritis jika mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP serta melakukan cross check terlebih dahulu.
Modus penipuan terbaru yang sedang terjadi di masyarakat yaitu penipuan rekrutmen pegawai DJP. “Apabila masyarakat mendapatkan pesan berupa pengumuman ataupun undangan perekrutan pegawai DJP, maka diimbau untuk melakukan cross check pada laman resmi Kementerian Keuangan,” pesan Dwi.
Dwi juga menjelaskan bahwa pengumuman
resmi terkait rekrutmen pegawai DJP maupun Kementerian Keuangan dapat dilihat pada link
rekrutmen.kemenkeu.go.id.
Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang
mengatasnamakan DJP:
1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP,
harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap
diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id
5. Apabila menerima pesan berupa pengumuman rekrutmen ataupun undangan melakukan seleksi CASN untuk menjadi pegawai DJP ataupun Kementerian Keuangan, harap melakukan cross check terlebih dahulu di laman resmi Kementerian Keuangan link rekrutmen.kemenkeu.go.id terkait kebenaran informasi perekrutan CASN tersebut.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang
mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui
kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, Twitter
@kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga
diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya. ***