Semarang (ANTARA) - Dalam upaya memberantas judi online diperlukan langkah 3P yakni penindakan, penyebarluasan, dan pemulihan karena judi online sudah sangat masif beredar di Indonesia. Hal itu disampaikan Digital Campaign Specialist Afif Masúdi Ihwan pada acara Aksi Bersama: Gerakan Anti Judi Online yang digelar Kemenkominfo, di Semarang, Minggu (6/10).

"Para influencer yang sengaja mempromosikan konten-konten yang bermuatan judi online harus dapat ditindak tegas. Selain itu pemblokiran terhadap situs maupun konten yang bermuatan judi online harus digalakkan dan ditingkatkan lagi seperti yang saat ini telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo," kata Afif.

Influencer judi online, menurut Afif juga suka menggunakan trik dengan menyelipkan konten-konten judi online berkedok game online. Oleh karena itu perlu usaha yang lebih ekstra untuk bisa memberantas hal tersebut. Penyebaran judi online sudah sangat masif, karenanya sangat diperlukan penyebarluasan sosialisasi anti-judi online kepada masyarakat, khususnya mereka yang memiliki tingkat literasi yang kurang baik. 

"Masyarakat perlu disadarkan judi online sangat destruktif. Kemenkominfo sudah membuat Gerakan Nasional Literasi Digital yang mana salah satu bahan ajarnya mengenai bahaya judi online. Belum lama ini Kemkominfo juga baru meluncurkan panduan anti-judi online. Rekan-rekan dapat mengaksesnya pada tautan komin.fo/BukuPanduanAntiJudol. Silakan sebarkan ke teman, saudara, ataupun tetangga masing-masing agar terhindar dari bahaya judol,” ajak Afif. 

Terakhir pemulihan, katanya, para korban judi online tidak boleh ditinggalkan atau dikucilkan. Sebaliknya mereka harus dirangkul dan diberikan dukungan agar bisa bangkit kembali. Kemudian Afif juga memberikan pesan penting dalam permainan judi online, kemenangan terbesar yang didapat oleh pemain ialah ketika pemain tersebut memutuskan untuk berhenti bermain. 

"Saya berikan apresiasi kepada para mantan pemain judi online yang telah mendapatkan mendapatkan kemenangan terbesar, yakni berhenti main judi online," tutup Afif.

Pada kesempatan tersebut turut hadir salah seorang mantan pemain judi online, Bayu Erlangga, yang menceritakan bagaimana kisahnya dari awal bermain judi online hingga akhirnya memutuskan untuk berhenti. Menurut Bayu judi online bisa menyebar sangat masif dikarenakan sifatnya yang online, sehingga membuat dengan mudahnya diakses di mana saja dan kapan saja. Bayu kemudian bercerita kenapa awal mula bisa bermain. 

"Pada tahun 2019-2020 di saat Covid-19 juga turut menyerang sektor ekonomi, saya memiliki banyak pengeluaran dan hutang. Berangkat dari hal tersebut saya tergoda untuk mencoba mengatasi masalah tersebut melalui judi online dan mengira itu bisa jadi jalan keluar," kata Bayu. 

Bayu mengaku penarikan terbesar yang pernah ia lakukan mencapai nominal Rp300 juta, namun pada akhirnya uang tersebut habis kembali untuk bermain judi online karena saat menang, tidak akan punya kontrol terhadap diri. 

Bayu kemudian mencoba mempelajari dan menyadari judi online merupakan permainan yang diatur. Terdapat sebuah algoritma yang di-setting untuk membuat pemain merasakan kemenangan, namun pada akhirnya akan kalah juga. 

"Saya apresiasi pemerintah membentuk satuan tugas anti-judi online karena jika tidak diatasi dengan cepat dan efektif, judi online akan menimbulkan efek domino yang besar. Ingat ini (menang judi online,red.) bukan prestasi. Jangan pernah mencoba judi online bagi yang belum pernah bermain dan segera berhenti bagi yang sedang bermain," kata Bayu. 

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh PPATK, Jawa Tengah menempati posisi ke-3 provinsi dengan jumlah pemain dan transaksi judi online terbesar di Indonesia. 

Kegiatan Aksi Bersama: Gerakan Anti Judi Online adalah salah satu bentuk kampanye yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengajak masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam menumbuhkan kesadaran akan bahaya judi online. Kegiatan dilaksanakan pada gelaran Car Free Day di lima kota yang ada di Indonesia.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024