Demak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, tengah menggodok tentang zonasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada 2024.
"Sebelum peraturan KPU pusat turun, kami mulai mempersiapkan diri dengan menggelar rapat koordinasi dengan semua jajaran untuk membahas zonasi pemasangan APK," kata Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati ditemui di sela-sela rapat koordinasi di aula KPU Demak, Kamis.
Pada kesempatan tersebut, kata dia, pihaknya juga menunjukkan aturan sebelumnya, terkait lokasi-lokasi yang menjadi larangan pemasangan APK.
Menurut dia aturan yang digunakan sebelumnya memang perlu dimutakhirkan karena masih menggunakan aturan tahun sebelumnya.
Tentunya, kata dia, ada lokasi yang sebelumnya belum diatur, ternyata dimanfaatkan untuk pemasangan APK.
Ternyata, imbuh dia, memang ada masukan untuk penambahan larangannya, seperti di tiang lampu pengatur lalu lintas maupun tiang lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Ia mengakui tidak hanya mengundang dari jajaran Pemkab Demak serta Forkopimda, melainkan diundang pula tim pemenangan dari masing-masing bakal pasangan calon.
Tahapan berikutnya, kata dia, draf aturan lokasi pemasangan APK tersebut akan diusulkan kepada Bupati Demak untuk disetujui.
Setelah ada surat keputusan Bupati Demak, selanjutnya KPU Demak akan menetapkan zonasi pemasangan APK.
Berdasarkan aturan sebelumnya, lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, yakni di lokasi sarana publik, taman dan pepohonan, jalan bebas hambatan, dan jalan protokol Kota Demak.
Jalan Protokol Kota Demak yang dimaksudkan, yakni Jalan Kiai Singkil, sepanjang jalan lingkungan perkantoran Sekretaris Daerah Demak, sepanjang Jalan Bayangkara Baru, Jalan Pemuda, Jalan Kiai Turmudzi, Jalan Kiai Sampang, Jalan Sultan Hadiwijaya, dan Jalan Sultan Fatah.
"Sebelum peraturan KPU pusat turun, kami mulai mempersiapkan diri dengan menggelar rapat koordinasi dengan semua jajaran untuk membahas zonasi pemasangan APK," kata Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati ditemui di sela-sela rapat koordinasi di aula KPU Demak, Kamis.
Pada kesempatan tersebut, kata dia, pihaknya juga menunjukkan aturan sebelumnya, terkait lokasi-lokasi yang menjadi larangan pemasangan APK.
Menurut dia aturan yang digunakan sebelumnya memang perlu dimutakhirkan karena masih menggunakan aturan tahun sebelumnya.
Tentunya, kata dia, ada lokasi yang sebelumnya belum diatur, ternyata dimanfaatkan untuk pemasangan APK.
Ternyata, imbuh dia, memang ada masukan untuk penambahan larangannya, seperti di tiang lampu pengatur lalu lintas maupun tiang lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Ia mengakui tidak hanya mengundang dari jajaran Pemkab Demak serta Forkopimda, melainkan diundang pula tim pemenangan dari masing-masing bakal pasangan calon.
Tahapan berikutnya, kata dia, draf aturan lokasi pemasangan APK tersebut akan diusulkan kepada Bupati Demak untuk disetujui.
Setelah ada surat keputusan Bupati Demak, selanjutnya KPU Demak akan menetapkan zonasi pemasangan APK.
Berdasarkan aturan sebelumnya, lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, yakni di lokasi sarana publik, taman dan pepohonan, jalan bebas hambatan, dan jalan protokol Kota Demak.
Jalan Protokol Kota Demak yang dimaksudkan, yakni Jalan Kiai Singkil, sepanjang jalan lingkungan perkantoran Sekretaris Daerah Demak, sepanjang Jalan Bayangkara Baru, Jalan Pemuda, Jalan Kiai Turmudzi, Jalan Kiai Sampang, Jalan Sultan Hadiwijaya, dan Jalan Sultan Fatah.