Jepara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah menyelesaikan uji publik daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 di masing-masing TPS sebagai upaya menjaring masukan masyarakat demi sempurnanya daftar pemilih sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

"Uji publik DPS dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara serentak di Jepara selama tiga hari dimulai 23 Agustus 2024," kata Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma di Jepara, Selasa. 

Ia mengungkapkan setiap harinya menargetkan 10 tempat pemungutan suara (TPS) bisa dilakukan uji publik DPS, sehingga pada tanggal 25 Agustus 2024 bisa menuntaskan uji publik di 1.740 TPS yang tersebar di 183 desa dan 11 Kelurahan.

Anggota KPU Jepara Siti Nur Wakhidatun menambahkan dalam uji publik DPS tersebut, melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), tokoh masyarakat, dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan Desa (PKD).

Pelibatan mereka, kata dia, karena merekalah yang lebih paham soal warganya, sehingga ketika ada yang meninggal atau pindah alamat bisa diketahui.

"Masyarakat juga masih bisa memberikan masukan kepada kami terakhir hari ini (27/8), bisa langsung disampaikan ke KPU atau ke PPS maupun PPK," ujarnya.

Untuk memudahkan pengecekan di DPS, masyarakat bisa bisa mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Sedangkan pelaporan bisa melalui nomor WhatsApp 082233328050.

Terkait dengan masukan masyarakat, kata dia, hari ini (27/8) mulai dilakukan rekapitulasi, selain pula temuan dari hasil uji publik DPS.

Tahapan selanjutnya, yakni penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh PPS mulai 29 Agustus 2024, kemudian dilanjutkan di tingkat PPK dengan jadwal rekapitulasi DPSHP pada 9-11 September 2024.

Sementara rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) dijadwalkan oleh KPU Jepara pada 14-21 September 2024.  

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024