Boyolali (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mengamankan aset berupa lahan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dengan melakukan sertifikasi tanah.
Executive Vice President KAI Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat mengatakan KAI memiliki kewajiban untuk menjaga, mengamankan dan mengelola aset lahan miliknya.
"Bahkan KAI mendapat kewenangan dari KPK RI untuk menertibkan lahan asetnya dari penyerobotan pihak-pihak yang tidak berhak," katanya.
Ia mengatakan upaya pengamanan aset di wilayah Boyolali ini merupakan yang pertama untuk wilayah tersebut.
"Kami berharap Daop 6 dapat diberikan kelancaran dalam upaya melakukan pengamanan, penjagaan ataupun pengelolaan aset-aset lain di wilayah Boyolali ke depannya," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya berharap adanya dukungan penuh dari Kantor ATR/BPN Boyolali dalam melakukan upaya-upaya tersebut.
Sementara itu, tanah yang telah disertifikasi kali ini terletak di emplasemen Stasiun Kalioso Desa Jeron Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dengan luas 7.168 m2.
Kepala Kantor ATR/BPN Boyolali Priyanto mengatakan yang dilakukan KAI Daop 6 merupakan bentuk pengamanan aset, baik itu aspek fisik maupun yuridis.
Ia berharap aset milik KAI yang belum dilegalkan agar segera diurus sertifikatnya sehingga bisa segera dimanfaatkan.
"Selain itu, patok batasnya juga sering dicek secara berkala dan dijaga jangan sampai pindah tempat. Jangan sampai ada tanah yang menganggur. Intinya, tidak ada tanah yang tidak dimanfaatkan," katanya.
Baca juga: KAI Daop 6 gelar bakti sosial pada peringatan HUT RI
Executive Vice President KAI Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat mengatakan KAI memiliki kewajiban untuk menjaga, mengamankan dan mengelola aset lahan miliknya.
"Bahkan KAI mendapat kewenangan dari KPK RI untuk menertibkan lahan asetnya dari penyerobotan pihak-pihak yang tidak berhak," katanya.
Ia mengatakan upaya pengamanan aset di wilayah Boyolali ini merupakan yang pertama untuk wilayah tersebut.
"Kami berharap Daop 6 dapat diberikan kelancaran dalam upaya melakukan pengamanan, penjagaan ataupun pengelolaan aset-aset lain di wilayah Boyolali ke depannya," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya berharap adanya dukungan penuh dari Kantor ATR/BPN Boyolali dalam melakukan upaya-upaya tersebut.
Sementara itu, tanah yang telah disertifikasi kali ini terletak di emplasemen Stasiun Kalioso Desa Jeron Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dengan luas 7.168 m2.
Kepala Kantor ATR/BPN Boyolali Priyanto mengatakan yang dilakukan KAI Daop 6 merupakan bentuk pengamanan aset, baik itu aspek fisik maupun yuridis.
Ia berharap aset milik KAI yang belum dilegalkan agar segera diurus sertifikatnya sehingga bisa segera dimanfaatkan.
"Selain itu, patok batasnya juga sering dicek secara berkala dan dijaga jangan sampai pindah tempat. Jangan sampai ada tanah yang menganggur. Intinya, tidak ada tanah yang tidak dimanfaatkan," katanya.
Baca juga: KAI Daop 6 gelar bakti sosial pada peringatan HUT RI