Jepara (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih membuka pendaftaran bagi Pemantau Pilkada 2024, mengingat keberadaannya berperan penting dalam penyelenggaraan pilkada.
 
"Pemantau pilkada juga bisa ikut menciptakan pemilu yang damai, aman dan terlegitimasi," kata Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma di Jepara, Sabtu.
 
Untuk itulah, kata dia, pihaknya juga kembali melakukan sosialisasi terkait Pemantau Pilkada 2024 kepada perwakilan organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan dan organisasi kemahasiswaan, serta perguruan tinggi se-Kabupaten Jepara.
 
Sebelumnya, kata dia, KPU Jepara juga sudah membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 820/2024 yang di dalamnya menjelaskan tata cara pendaftaran pemantau pilkada secara rinci yang bisa diakses secara terbuka melalui laman website resmi KPU Kabupaten Jepara.
 
Jadwal pendaftaran pemantau pilkada, dimulai sejak 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024.
 
Upaya lain yang ditempuh KPU, yakni sosialisasi melalui website dan akun media sosial.

Adapun syarat menjadi pemantau pilkada adalah berbadan hukum, independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
 
Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun menambahkan dalam sosialisasi yang digelar pada pekan ini, pihaknya memaparkan hal-hal teknis terkait proses pendaftaran, persyaratan, jadwal, tata cara, dan alur menjadi Pemantau Pilkada 2024.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengungkapkan bahwa pemantau pilkada merupakan bagian dari lembaga independen dalam mendukung suksesnya demokrasi.
 
Dalam proses pemantauan, kata dia, tidak harus memantau seluruh tahapan, tetapi bisa fokus pada salah satu tahapan, seperti kampanye, penghitungan atau rekapitulasi suara.
 
Ia mencatat pada Pemilu 2024 terdapat beberapa pemantau pemilu, yakni Perisai Demokrasi, Yayasan Perempuan Mandiri Jepara, dan Posnu.

Baca juga: KPU Cilacap survei tempat pemeriksaan kesehatan pasangan cabup-cawabup

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024