Semarang (ANTARA) - The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) memandang perlu partai politik yang ketua umumnya mengundurkan diri menjelang pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk segera menetapkan ketum definitif.
"Pengunduran diri seorang ketua umum (ketum) parpol sudah pasti sangat berpengaruh karena Pasal 42 Undang-Undang Pilkada ini mengatur keputusan administratif maupun politis, yang pada akhirnya bermuara pada ketua umum," kata Ketua CONSID Kholil Pasaribu ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu petang.
Dengan demikian, kata Kholil Pasaribu, apa pun keputusan pengurus parpol di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dengan mudah dianulir jika tidak mendapat persetujuan dari ketua umum partai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sebelum menerima pendaftaran pasangan calon (paslon), lanjut dia, biasanya sebulan sebelum pendaftaran dibuka akan meminta surat keputusan (SK) pengurus parpol pusat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Berdasarkan data itu, KPU akan meminta kepada pengurus parpol pusat sekaligus mengonfirmasi keabsahan pengurus parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kholil lantas menyimpulkan dinamika dan fenomena pencalonan pilkada yang sekarang sedang berlangsung, salah satunya terkait dengan isu calon tunggal, semuanya adalah fenomena nasional, bukan dinamika lokal.
"Tanggung jawab ada pada kepemimpinan parpol tingkat pusat," kata Ketua CONSID menegaskan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono mengatakan bahwa penetapan jadwal Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar harus segera setelah Airlangga Hartarto mengundurkan diri sebagai ketua umum partai.
Hal itu mengingat penetapan partai terhadap bakal calon kepala daerah yang didukung partai berlambang pohon beringin ini harus mendapatkan tanda tangan persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal definitif.
Sesuai dengan jadwal yang termaktub dalam Peraturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Pengunduran diri seorang ketua umum (ketum) parpol sudah pasti sangat berpengaruh karena Pasal 42 Undang-Undang Pilkada ini mengatur keputusan administratif maupun politis, yang pada akhirnya bermuara pada ketua umum," kata Ketua CONSID Kholil Pasaribu ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu petang.
Dengan demikian, kata Kholil Pasaribu, apa pun keputusan pengurus parpol di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dengan mudah dianulir jika tidak mendapat persetujuan dari ketua umum partai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sebelum menerima pendaftaran pasangan calon (paslon), lanjut dia, biasanya sebulan sebelum pendaftaran dibuka akan meminta surat keputusan (SK) pengurus parpol pusat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Berdasarkan data itu, KPU akan meminta kepada pengurus parpol pusat sekaligus mengonfirmasi keabsahan pengurus parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kholil lantas menyimpulkan dinamika dan fenomena pencalonan pilkada yang sekarang sedang berlangsung, salah satunya terkait dengan isu calon tunggal, semuanya adalah fenomena nasional, bukan dinamika lokal.
"Tanggung jawab ada pada kepemimpinan parpol tingkat pusat," kata Ketua CONSID menegaskan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono mengatakan bahwa penetapan jadwal Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar harus segera setelah Airlangga Hartarto mengundurkan diri sebagai ketua umum partai.
Hal itu mengingat penetapan partai terhadap bakal calon kepala daerah yang didukung partai berlambang pohon beringin ini harus mendapatkan tanda tangan persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal definitif.
Sesuai dengan jadwal yang termaktub dalam Peraturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.