Pemalang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, melakukan deportasi dua warga negara asing(WNA asal Iran karena diketahui melakukan tindakan kejahatan dan melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Ari Widodo di Pemalang, Kamis, mengungkapkan bahwa dua WNA bernama Amirhossein Mohammadian (41) dan Saeid Hamedani (23) itu diketahui telah melakukan modus operasi menawarkan penukaran uang kepada warga dengan cara-cara yang tidak baik yaitu dengan teknik hipnotis.
"Hari ini, tanggal 1 Agustus 2024, kedua WNA itu akan dilakukan pendeportasian ke negara asalnya," katanya.
Diketahui kedua warga berkebangsaan Iran tersebut sempat viral di media sosial atas tindakan kejahatannya pada Juli 2024.
Yang bersangkutan merupakan paman dan keponakan itu masuk ke Indonesia pada 6 Juni 2024 dan mempunyai visa izin kunjungan yang biasa digunakan para wisatawan.
Menurut dia, kronologi penangkapan kedua WNA tersebut bermula pada 3 Juli 2024, saat itu Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendapatkan informasi dari media sosial terkait kejadian hipnotis/gendam yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Pemalang dan sekitarnya.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa kedua WNA tersebut sering terlihat di beberapa tempat di wilayah Pemalang dan sekitarnya serta mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung kecurigaan tersebut.
Pada 16 Juli 2024, Tim Imigrasi bekerjasama dengan Polres Pemalang menangkap kedua WNA tersebut di Hotel Grand Wijaya Pemalang.
"Kami menangkap mereka di hotel setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan mereka di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahan kedua WNA tersebut di ruang detensi Imigrasi Pemalang," katanya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor kedua WNA, rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mereka, beberapa cetakan berita yang viral di media sosial, serta uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua WNA itu terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak maskapai dan pihak terkait untuk proses deportasi. Kedua WNA ini akan dikawal ketat hingga mereka tiba di negara asal," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Ari Widodo di Pemalang, Kamis, mengungkapkan bahwa dua WNA bernama Amirhossein Mohammadian (41) dan Saeid Hamedani (23) itu diketahui telah melakukan modus operasi menawarkan penukaran uang kepada warga dengan cara-cara yang tidak baik yaitu dengan teknik hipnotis.
"Hari ini, tanggal 1 Agustus 2024, kedua WNA itu akan dilakukan pendeportasian ke negara asalnya," katanya.
Diketahui kedua warga berkebangsaan Iran tersebut sempat viral di media sosial atas tindakan kejahatannya pada Juli 2024.
Yang bersangkutan merupakan paman dan keponakan itu masuk ke Indonesia pada 6 Juni 2024 dan mempunyai visa izin kunjungan yang biasa digunakan para wisatawan.
Menurut dia, kronologi penangkapan kedua WNA tersebut bermula pada 3 Juli 2024, saat itu Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendapatkan informasi dari media sosial terkait kejadian hipnotis/gendam yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Pemalang dan sekitarnya.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa kedua WNA tersebut sering terlihat di beberapa tempat di wilayah Pemalang dan sekitarnya serta mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung kecurigaan tersebut.
Pada 16 Juli 2024, Tim Imigrasi bekerjasama dengan Polres Pemalang menangkap kedua WNA tersebut di Hotel Grand Wijaya Pemalang.
"Kami menangkap mereka di hotel setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan mereka di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahan kedua WNA tersebut di ruang detensi Imigrasi Pemalang," katanya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor kedua WNA, rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mereka, beberapa cetakan berita yang viral di media sosial, serta uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua WNA itu terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak maskapai dan pihak terkait untuk proses deportasi. Kedua WNA ini akan dikawal ketat hingga mereka tiba di negara asal," katanya.