Batang (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Jawa Tengah terus melakukan inventarisasi pada luas tanah milik masyarakat yang terkena abrasi dan rawan hilang.
Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang Zumrotul Aini di Batang Jumat mengatakan, kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat penting dalam penataan tanah di daerah rawan abrasi.
"Selain menjaga kondisi tanah, masyarakat juga harus memberikan nilai tambah pada tanah tersebut. Sedang tugas Kementerian ATR/BPN adalah mendata tanah yang rawan musnah," katanya.
Menurut dia, wilayah bagian utara Kabupaten Batang atau yang berada di kawasan pesisir sering mengalami abrasi, sehingga hal itu menimbulkan tanah hilang diterjang air laut.
Kantor Pertanahan dalam proses pendataan, kata dia, akan menggunakan teknologi overlay citra untuk mengidentifikasi petak-petak tanah yang rawan abrasi atau potensi musnah.
"Kondisi tanah rawan musnah ada perlakuan khusus diberikan pada tanah yang berubah bentuk akibat peristiwa alam dan tidak dapat difungsikan lagi," katanya.
Zumrotul Aini menjelaskan, tanah yang sudah musnah adalah kondisi maupun letak tanah yang sudah tidak ada lagi seperti tanah tepi laut yang tergenang terus menerus.
Namun, katanya, tanah yang berada di sepanjang pantai dengan kategori musnah berlaku bagi yang tergenang secara berkelanjutan, termasuk di rawa-rawa.
"Setelah inventarisasi, masyarakat akan diberi kesempatan selama satu tahun untuk mereklamasi tanah yang terkena abrasi. Jika itu dilakukan, tanahnya tidak dinyatakan sebagai tanah musnah," katanya.
Baca juga: BPN: PTSL di Semarang tinggal kurang 1 persen
Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang Zumrotul Aini di Batang Jumat mengatakan, kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat penting dalam penataan tanah di daerah rawan abrasi.
"Selain menjaga kondisi tanah, masyarakat juga harus memberikan nilai tambah pada tanah tersebut. Sedang tugas Kementerian ATR/BPN adalah mendata tanah yang rawan musnah," katanya.
Menurut dia, wilayah bagian utara Kabupaten Batang atau yang berada di kawasan pesisir sering mengalami abrasi, sehingga hal itu menimbulkan tanah hilang diterjang air laut.
Kantor Pertanahan dalam proses pendataan, kata dia, akan menggunakan teknologi overlay citra untuk mengidentifikasi petak-petak tanah yang rawan abrasi atau potensi musnah.
"Kondisi tanah rawan musnah ada perlakuan khusus diberikan pada tanah yang berubah bentuk akibat peristiwa alam dan tidak dapat difungsikan lagi," katanya.
Zumrotul Aini menjelaskan, tanah yang sudah musnah adalah kondisi maupun letak tanah yang sudah tidak ada lagi seperti tanah tepi laut yang tergenang terus menerus.
Namun, katanya, tanah yang berada di sepanjang pantai dengan kategori musnah berlaku bagi yang tergenang secara berkelanjutan, termasuk di rawa-rawa.
"Setelah inventarisasi, masyarakat akan diberi kesempatan selama satu tahun untuk mereklamasi tanah yang terkena abrasi. Jika itu dilakukan, tanahnya tidak dinyatakan sebagai tanah musnah," katanya.
Baca juga: BPN: PTSL di Semarang tinggal kurang 1 persen