Kendal (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Ungaran menyosialisasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) di wilayah Kabupaten Kendal, Selasa (5/6).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan cakupan kepesertaan demi terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Kendal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Sugiono  yang hadir pada kegiatan itu mengimbau  seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kendal yang hadir untuk mendukung jalannya program JKN. Menurutnya dengan adanya program JKN bisa memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh PPNPN di wilayah Kabupaten Kendal.

“Saya mengimbau seluruh OPD di Kabupaten Kendal mendaftarkan seluruh PPNPN sebagai peserta JKN. Selain untuk memberikan jaminan kesehatan bagi PPNPN, hal ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan Program JKN dari segmen pekerja penerima upah (PPU) dalam rangka mewujudkan UHC di Kabupaten Kendal,” ujar Sugiono.

Sugiono juga mengatakan bahwa dengan adanya dukungan dari seluruh OPD di wilayah Kabupaten Kendal dalam mendaftarkan seluruh PPNPN sebagai peserta program JKN, dapat memberikan rasa tenang kepada seluruh PPNPN karena telah mendapatkan jaminan kesehatan bagi dirinya beserta dengan anggota keluarga inti.

“Saya juga berharap kepada seluruh PPNPN yang bekerja di OPD wilayah Kabupaten Kendal dengan mendapatkan jaminan kesehatan dari program JKN dapat bekerja dengan maksimal dan optimal,” ujar Sugiono.

Dalam kesempatan yang sama, Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Prabowo menyampaikan beberapa hal tentang kepesertaan bagi PPNPN dalam program JKN, seperti hak dan kewajiban PPNPN.

“Bagi PPNPN kepesertaannya dalam program JKN masuk dalam segmen PPU, dimana iurannya 5% dari gaji pokok dan tunjangan, yang terdiri atas 4% ditanggung oleh pemberi kerja, dan 1% ditanggung oleh pekerja. Dari iuran tersebut dapat memberikan jaminan kesehatan sebanyak lima orang, yang terdiri dari pekerja, suami atau istri dari pekerja dan tiga anggota keluarga lainnya yang masih berada dalam satu kartu keluarga (KK),” tutur Prabowo.

Sebagai kelengkapan persyaratan kepesertaan program JKN bagi PPNPN, berkas yang harus dipenuhi yaitu surat pengantar dari OPD beserta dengan formulir registrasi, surat ieputusan (SK), bukti penerimaan negara, leger gaji, dan fotokopi kartu ieluarga yang disertai dengan kartu tanda 0enduduk (KTP) atau akta kelahiran bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun.

Prabowo juga menyampaikan bahwa program JKN yang telah hadir satu dekade di Indonesia dari tahun ke tahun terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh peserta JKN. Salah satu contoh, saat ini telah tersedia kanal layanan digital BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh oleh peserta JKN di telepon genggamnya masing-masing.

“Bagi peserta JKN apabila akan berobat di Fasilitas Kesehatan (faskes) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan tidak perlu membawa fisik kartu JKN lagi, cukup dengan menunjukkan kartu digital yang berada di Aplikasi Mobile JKN atau KTP pegawai petugas medis, peserta dapat mendapatkan layanan kesehatan di faskes tersebut. Hal ini merupakan salah satu kemudahan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada peserta JKN,” ujar Prabowo.

Besar harapan Prabowo kepada para pemangku kepentingan dan OPD yang hadir dalam kegiatan sosialisasi bagi PPNPN dalam memberikan dukungan terhadap keberlangsungan program JKN.

Ia juga berharap dengan hadirnya program JKN bisa diterima dengan baik kepada seluruh masyarakat sebagai bukti nyata negara hadir memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat di Indonesia. ***

 

 

 


Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024